Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Tolak Pembahasan RUU Pertembakauan untuk Menyelamatkan Masa Depan Bangsa

11 Maret 2017   20:15 Diperbarui: 11 Maret 2017   20:50 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas medis menganalisis rontgen kanker paru-paru pasien yang menjalani perawatan di Klinik Paru RSUP Persahabatan, Jakarta Timur (3/3-2017). Sebanyak 90 persen pasien kanker paru-paru memiliki riwayat sebagai perokok. (Sumber: Harian KOMPAS/WAWAN H PRABOWO)

Lebih dari 4.000 kandungan bahan kimia terdapat dalam rokok, 400 zat di antaranya berbahaya bagi kesehatan meanusia. Dari 400 zat ini ada 43 zat yang bersifat karsinogenik yaitu merangsang pertumbuhan kanker. Kandungan-kandungan zat racun dalam rokok menimbulkan penyakit dengan konsekuensi kematian bagi penderita yang terus merokok. Laporan WHO menyebutkan kasus kematian akibat rokok mencapai 6 juta orang per tahun, dari jumlah ini sekitar 600.000 di antaranya adalah perokok pasif. Sedangkan di Indonesia, Kementerian Kesehatan mencatat setidaknya setiap tahun ada 960.000 kasus kesehatan akibat rokok. Tobacco Atlas mencatat setidaknya terjadi 217.400 kematian per tahun di Indonesia akibat rokok.

sumber: komnas PT
sumber: komnas PT
Dari aspek yuridis Komnas PT menyebutkan tidak ada urgensi RUU Pertembakauan disahkan adi UU karena hampir semua padal dalam RUU ini sudah diakomodir di 13 UU. Itulah sebabnya Komnas PT melihat jika RUU ini diundangkan jadi UU Pertembakauan, maka akan terjadi tumpang tindih pengaturan dan ketidakpastian hukum dalam bidang perindustrian, keuangan, perdagangan, pertanian, dan kesehatan. UU itu pun kelak berpotensi bertentangan dengan Pasal 28 H UUD 1945 al aya (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Itulah sebabnya Prof dr Hasbullah Thabrany, MPH, Dr PH, guru besar FKM UI, mengatakan bahwa yang diharapkan adalah keberpihakan pemerintah kepada masyarakat yaitu perlindungan jangka panjang. “Kalau yang dituju dengan mengundangkan RUU Pertembakauan semata-mata untuk meningkatkan cukai rokok dengan meningkatkan produksi dan penjualan, maka pemerintah harus memperhitungkan efek jangka panjang,” ujar Prof Hasbullah yang juga penasihat Komnas PT.

Tidak ada pilihan selain menolak pembahasan RUU Pertembakauan karena industri rokok menghasilkan produk yang mengganggu kesehatan sehingga merusak kualitas sumber daya manusia Indonesia. (Bahan dari Komnas PT dan sumber-sumber lain). *

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun