Sejak reformasi demokrasi pun dijalankan dengan ‘telanjang’. Seakan-akan tidak ada lagi batas antara hak dan kewajiban. Biar pun hidup di negara demokrasi yang dibatasi koridor hukum, tapi banyak orang yang hanya menuntut hak dengan mengabaikan kewajiban.
Memaksakan kehendak dengan dukungan mayoritas dalam berbagai aspek. Maka, tidak mengherankan kalau kemudian partai dengan wakil rakyat terbanyak di parlemen pun tidak mendapat tempat pada pimpinan parlemen karena siasat mayoritas. Belakangan SARA, terutama agama, menjadi ‘alat’ untuk memaksakan kehendak dengan mobilisasi pengikut. Adalah naif memaksakan kehendak berdasarkan keyakinan mayoritas karena negara ini dibangun dengan keberagaman.
Ada kesan seolah-olah semua orang harus memeluk agama (samawi) dan menganggap orang-orang yang menjalankan keyakinan berdasarkan religi sebagai oang yang sesat. Tentu saja sesat karena sudut pandang yang dipakai adalah agama (samawi). Akan berbeda kalau memakai perspektif dalam melihat religi karena dalam kaidah ini juga diakui ada sesuatu kekuatan di luar kekuatan manusia dan alam.
Yang paling sering terjadi belakangan ini adalah intoleransi terutama terkait dengan agama. Maka, akan lebih arif kalau kosa kata yang dipakai bukan agama tapi religi. Atau bisa juga kedua-duanya. Artinya, ada yang menganut agama, dalam hal ini agama samawi (KBBI: agama yang bersumberkan wahyu Tuhan) yang diakui oleh negara yaitu ada enam (menurut abjad): Buddha, Hindu, Islam, Katolik, Khonghucu, dan Kristen.
Ada juga yang memegang religi (KBBI: kepercayaan kepada Tuhan; kepercayaan akan adanya kekuatan adikodrati di atas manusia), seperti animisme (KBBI: kepercayaan kepada roh yang mendiami semua benda (pohon, batu, sungai, gunung, dan sebagainya) dan dinamisme (KBBI: kepercayaan bahwa segala sesuatu mempunyai tenaga atau kekuatan yang dapat memengaruhi keberhasilan atau kegagalan usaha manusia dalam mempertahankan hidup). Di era Orde Baru selain agama samawi pemerintah memberikan tempat bagi penganut aliran kepercayaan, tapi ajaran-ajarannya tidak lepas seratus persen dengan agama yang ada.
Prof Koentjaraningrat menempatkan “sistem religi dan upacara keagamaan” sebagai unsur kebudayaan yang universal pada peringat pertama dari tujuh unsur kebudayaan (Kebudayaan, Mentalitet dan Pembanungan, PT Gramedia, Jakarta, 1974). Itu artinya “sistem religi dan upacara keagamaan” paling sulit berubah ketika berhadapan dengan teknologi, kepercayaan dan budaya asing. Maka, ketika orang-orang yang memegang religi akan sangat sukar untuk menerima ajaran lain karena mereka pun mengetahui ada kekuatan di luar kemampuan manusia.
Sinyalemen yang berkembang belakangan ini yaitu pelanggaran dan intoleransi terhadap kebebasan beragama perlu ditinjau ulang terminologi ‘kebebasan beragama’ karena jika mengacu ke agama samawi, maka tidak ada penafsiran lain selain dogma [KBBI: pokok ajaran (tentang kepercayaan dan sebagainya) yang harus diterima sebagai hal yang benar dan baik, tidak boleh dibantah dan diragukan] yang ada pada agama-agama samawi tsb., seperti agama Islam berdasarkan Alquran dan hadis nabi. Itu artinya tidak akan dikenal aliran sempalan atau pecahan karena kitab suci dan hadis nabi sudah jadi aturan yang baku atau dogma [KBBI: pokok ajaran (tentang kepercayaan dan sebagainya) yang harus diterima sebagai hal yang benar dan baik, tidak boleh dibantah dan diragukan].
Maka, judul berita di kompas.com (29/1-2017) ini: “Pelanggaran Kebebasan Beragama terhadap Minoritas Masih Tinggi” tidak pas kalau yang disebut minoritas itu adalah ‘sempalan’ dari agama samawi. Disebutkan dalam berita itu: “Peneliti Kebebasan Beragama Setara Institute, Halili mengatakan, berdasarkan data Setara Institute, kelompok yang paling banyak menjadi korban pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan yaitu Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).”
Dalam prakteknya pengikut Gafatar ini mengacu ke salah satu agama itu artinya mereka tidak boleh keluar dari ajaran agama dan menafsirkan sendiri kitab suci. Yang terjadi justru ada penafsiran mereka terkait dengan kaidah agama.
Pemerintah sendiri sudah memberikan ruang bagi warga negara yang tidak memeluk salah satu dari enam agama yang diakui pemerintah yaitu dengan cara mengosongkan kolom agama pada kartu tanda penduduk (KTP). Pasal 64 ayat 5 dalam UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan berbunyi: Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.
Memang, di Indonesia membuka rekening bank pun wajib mengisi kolom agama. Maka, amatlah wajar kalau kemudian ada warga negara asing yang marah karena ketika mengisi aplikasi perbankan dia dipaksa mengisi kolom agama di salah satu bank. “Saya mau buka rekening, bukan mau menikah,” kata orang seperti ditirukan seorang karawan bank swasta nasional.
Namun, banyak daerah dan kalangan yang tidak bisa menerima warga yang tidak memeluk salah satu dari agama resmi di Indonesia. Bahkan ada yang ekstrim dengan menganggap agama yang dipeluknyalah yang paling benar sehingga mengata-ngatai agama lain. Inilah salah satu faktor yang mendorong intoleransi.
Karena berpijak pada keyakinan dengan iman (beliefs), maka amatlah masuk akal kalau kemudian ada yang memeluk agama (samawi) dan ada pula yang berpegang pada religi. Maka, bukan kebebasan beragama, tapi kebebasan memilih keyakinan yang tetap mengacu kepada Yang Maha Kuasa. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H