Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Gugatan 'Seks Gay' di MK: Perkawinan Sejenis Sudah Dibendung oleh UU Perkawinan

16 November 2016   15:57 Diperbarui: 16 November 2016   16:03 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yang jadi masalah adalah ketika seorang laki-laki heteroseksual, terutama yang beristri, melakukan seks anal dengan waria. Apakah ini termasuk dalam pasal 292 yang diajukan pengusul dkk.? Ada fakta yang luput dari perhatian masyarakat bahwa laki-laki heteroseksual yang justru jadi ‘perempuan’ (disebut ‘ditempong’) dalam seks anal dengan waria yang berperan sebagai laki-laki (yang ‘menganal’). Dalam epidemi IMS dan HIV/AIDS kondisi ini jadi jembatan penyebaran IMS dan HIV/AIDS dari masyarakat ke komunitas waria dan sebaliknya dari waria ke masyarakat melalui laki-laki yang jadi ‘perempuan’ tadi, al. ke istri atau pasangan seks yang lain.

Pengusul dkk. agaknya terlalu terpaku pada peristiwa-peristiwa kekerasan seksual terhadap anak-anak dalam bentu sodomi. Celakanya, mereka ini mengaitkan pelaku sebagai penyuka sesama jenis atau laki-laki gay. Ini yang keliru karena sodomi adalah bentuk ‘perkosaan’ ke anus. Berbeda dengan seks anal yang dilakukan oleh pasangan gay yang merupakan hubungan seksual yang didasari perasaan, sedangkan sodomi merupakan perbuatan yang didasari oleh dorongan nafsu syahwat yang tidak berpijak pada perasaan.

Yang luput dari perhatian Prof Dr Euis dkk. adalah perilaku seks oral dan seks anal serta posisi “69” dalam ikatan pernikahan dan pacaran. Tidak jarang istri yang menolak akan menerima kekerasan verbal dan nonverbal dari suami jika tidak mau meladeni seks oral dan seks anal (Sidang Gugatan “Seks Sejenis” di MK: Melaknat Gay Meloloskan Lesbian).

Sedangkan pada pasangan yang berpacaran seks oral dan seks anal merupakan langkah yang efektif untuk mencegah kehamilan. Tapi, dari aspek seksualitas cara-cara ini, terutama seks anal, juga berdampak buruk dan lebih rentan dalam risiko penularan IMS (infeksi menular seksual, seperti sifilis, GO, klamidia, virus hepatitis B, dll.) serta HIV/AIDS.

Tapi, karena Prof Dr Euis dkk. ingin ‘menembak’ laki-laki gay, maka perilaku seksual yang tidak alamiah dalam ikatan pernikahan pun lolos dari mata moralitas mereka. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun