Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Berbugil Ria di Media Sosial karena Pemahaman yang Keliru tentang Seksualitas

18 Oktober 2016   09:33 Diperbarui: 19 Oktober 2016   14:12 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sampul Majalah “Playboy” (Repro: the news in queens - WordPress.com)

Kalau saja WD, 36 tahun, oknum PNS perempuan di Pemkab Pekalongan, Jawa Tengah, meniru langkah Carol Shaya Castro, anggota polisi di New York (NYPD), AS, tentu tidak masalah kalau pemerintah setempat memecatnya. Soalnya, Carol  yang jadi cover girl dengan foto bugil di majalah dewasa “Playboy” (1994) akhirnya memang dipecat sebagai polwan, tapi dia dapat uang setengah juta dolar AS dari “Playboy”, sedangkan WD dipecat dengan tidak hormat sehingga tidak dapat pensiun, dll. (kompas.com, 17/10-2016).

Sejak ada Internet yang menjadi jaringan penyebaran informasi, data, gambar, dll. melalui media sosial, seperti e-mail, Facebook, Twitter, Path, dll. banyak yang tidak menyadari risiko hukum yang akan timbul jika menyebarkan informasi, data, foto, dll. melalui media sosial. Ini merupakan fenomena yang menunjukkan pemahaman yang gelap tentang seksualitas.

Memang, WD tidak sendirian karena di bebarapa daerah juga sudah ada PNS perempuan yang dipecat karena mengunggah foto bugil di media sosial. Tidak jelas apa alasan perempuan-perempuan itu memamerkan tubuhnya dengan telanjang di media sosial. Memang, ada yang diunggah orang lain, seperti mantan pacar, dll. dengan tujuan-tujuan tertentu.

Tapi, jadi pertanyaan juga. Untuk apa seorang perempuan mau difoto dengan kondisi telanjang bulat? Atau berselfiria dengan kondisi bugil. Untuk apa?

Kalau model tentu dapat imbalan atau honor. Tapi, dalam kasus-kasus perempuan PNS atau cewek yang diunggah ke media sosial dengan kondisi bugil sama sekali tidak terkait dengan permodelan sehingga mereka pun tidak menerima bayaran.

Hal yang sama juga terjadi pada orang-orang yang memotret atau merekam ketika melakukan hubungan seksual. Gambar dan video porno dengan kualifkasi beberapa “X” juga banyak yang vulgar yang hanya menonjolkan bagian-bagian tubuh dan gerakan-gerakan hubungan seksual. Berbeda dengan serial yang dibuat oleh “Playboy” yaitu merekam hubungan seksual pasangan, al. suami istri, dalam kondisi yang biasa mereka lakukan. Memang, ada juga yang dilakukan di beranda rumah, bahkan di toko sepatu tempat pasangannya bekerja.

Romantisme tidak selamanya karena bugil, tapi kondisi yang mendorong hasrat seksual melalui percakapan, relasi bagian-bagian tubuh, dll. Romatisme lebih pada kondisi yang mendorong suasana mesra sehingga muncul hasrat seksual.

Adegan-adegan film Hollywood yang melibatkan aktor dan aktris terkenal di-setting sedemikian rupa sehingga tidak menonjolkan bagian-bagian tubuh tertentu. Lihat saja adegan Richard Gere dan Julia Roberts dalam film “Pretty Woman” (1990) di bak mandi yang hanya menunjukan bagian dada ke atas dan kaki Julia melilit pinggang Gere.

Adegan akhir banyak sinetron Indonesia selalu dengan berpelukan, bahkan dengan dekapan yang kuat. Ini tidak membawa suasana yang romantis. Bandingkan dengan adegan di film “The Last Samurai” (2003) ketika Nathan Algren (Tom Cruise) pulang ke kampung asal Katsumoto setelah berperang yang disambut oleh Taka (Koyuki Kato) dengan senyuman yang sangat alamiah yang ditunjukkan oleh seorang perempuan sambil menyibakkan rambutnya yang menutupi mata yang melirik tajam ke arah Algren yang juga melempar senyum.

Agaknya, ada salah persepsi pada sebagian perempuan yang menganggap foto bugil sebagai ‘umpan’ untuk menunjukkan kemolekan tubuhnya. Tidak semua laki-laki tertarik dan terangsang dengan melihat foto cewek bugil. Bahkan, rok mini pun bisa tidak menarik perhatian sebagian laki-laki. Tapi, terkadang ada cewek yang tidak memahami perilaku laki-laki. Tidak sedikit cowok yang justru tertarik melihat cewek yang memakai rok span (gaun yang ketat)  biar pun sampai ke lutut.

Sexual desire yaitu dorongan hasrat seksual seseorang akan terpicu jika ada tiga faktor ini, yaitu: penggerak (biologis), ada motivasi (psikologi) dan ada keinginan (budaya). Kondisi ini akan merangsang libido yang terdorong secara alamiah jika dengan dukungan tiga faktor tadi.

Libido seorang laki-laki muncul bukan karena melihat cewek bugil, tapi karena ada sensualitas yaitu yang dijadikan laki-laki sebagai pijakan untuk memperoleh kenikmataan alamiah. Yang bisa merangsang birahi al. bentuk tubuh (tidak harus bugil), pakaian, bibir, gerak ekor mata, betis, pinggang, payudara, paha, dll.

Maka, yang perlu dipahami adalah pose yaitu gaya atau penampilan yang ditampilkan ketika dipotret atau dilukis. Poselah yang bisa menjadi salah satu aspek daya tarik, bukan memamerkan tubuh dengan telanjang.

Celakanya, dalam UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi tidak jelas batasan pornografi, seperti yang diatur pada Pasal 1 ayat 1 ini: “Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.”

Sampul Majalah “Playboy” (Repro: the news in queens - WordPress.com)
Sampul Majalah “Playboy” (Repro: the news in queens - WordPress.com)
Dalam UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga tidak ada batasan yang eksplisit tentang pornografi. Di pasal Pasal 27 ayat 1 disebutkan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” Di Pasal 52 ayat1 disebutkan: Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dan pidana pokok.

Foto cewek dengan pakaian sehari-hari dengan menampilkan pose sensual tentulah tidak termasuk pornografi, tapi foto itu justru menjadi seksual desire bagi sebagian orang. Tidak ada norma yang dilanggar dengan pemuatan foto seorang cewek yang menampilkan wajah dengan bibir sensual. Maka, foto bugil dan adegan hubungan seksuallah yang masuk pada kriteria pornografi sesuai dengan batasan pada pasal 1 ayat 1 itu.

Sudah saatnya pemerintah melancarkan advokasi melek media sosial ke masyarakat agar memahami risiko pidana penggunaan internet, dalam hal ini media sosial, dengan isi pornografi karena gaung UU itu tidak menggema (dari berbagai sumber) ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun