Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Berbugil Ria di Media Sosial karena Pemahaman yang Keliru tentang Seksualitas

18 Oktober 2016   09:33 Diperbarui: 19 Oktober 2016   14:12 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Libido seorang laki-laki muncul bukan karena melihat cewek bugil, tapi karena ada sensualitas yaitu yang dijadikan laki-laki sebagai pijakan untuk memperoleh kenikmataan alamiah. Yang bisa merangsang birahi al. bentuk tubuh (tidak harus bugil), pakaian, bibir, gerak ekor mata, betis, pinggang, payudara, paha, dll.

Maka, yang perlu dipahami adalah pose yaitu gaya atau penampilan yang ditampilkan ketika dipotret atau dilukis. Poselah yang bisa menjadi salah satu aspek daya tarik, bukan memamerkan tubuh dengan telanjang.

Celakanya, dalam UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi tidak jelas batasan pornografi, seperti yang diatur pada Pasal 1 ayat 1 ini: “Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.”

Sampul Majalah “Playboy” (Repro: the news in queens - WordPress.com)
Sampul Majalah “Playboy” (Repro: the news in queens - WordPress.com)
Dalam UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga tidak ada batasan yang eksplisit tentang pornografi. Di pasal Pasal 27 ayat 1 disebutkan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” Di Pasal 52 ayat1 disebutkan: Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dan pidana pokok.

Foto cewek dengan pakaian sehari-hari dengan menampilkan pose sensual tentulah tidak termasuk pornografi, tapi foto itu justru menjadi seksual desire bagi sebagian orang. Tidak ada norma yang dilanggar dengan pemuatan foto seorang cewek yang menampilkan wajah dengan bibir sensual. Maka, foto bugil dan adegan hubungan seksuallah yang masuk pada kriteria pornografi sesuai dengan batasan pada pasal 1 ayat 1 itu.

Sudah saatnya pemerintah melancarkan advokasi melek media sosial ke masyarakat agar memahami risiko pidana penggunaan internet, dalam hal ini media sosial, dengan isi pornografi karena gaung UU itu tidak menggema (dari berbagai sumber) ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun