Ketika muncul gagasan jalur independen pada pilkada Mendagri Tjahjo Kumolo, misalnya, mengatakan siapa yang akan bertanggung jawab terhadap pejabat publik tsb. jika melakukan perbuatan yang melawan hukumapi, fakta menunjukkan 361 kepala daerah itu justru kader parpol. Fakta menunjukkan parpol pengusung kepala daerah itu sama sekali lepas tangan (Pejabat Publik Korupsi, Nyabu, Mana Tanggung Jawab Parpol Pengusung?).
Agaknya, alasan pun dicari-cari agar jalur independen tidak jadi pilihan (Parpol Panik, Syarat Jalur Independen Dipersulit, Jalur “Golput” Jadi Pilihan).
Maka, sudah saatnya hukuman bagi pejabat publik yang terjerat kasus korupsi, suap dan keuangan daerah dimiskinkan dan diberikan hukuman sosial, misalnya, menyapu jalan raya dan membersihkan toilet umum. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H