Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mendesak, Regulasi Ril di Sektor Industri Hulu Migas untuk Mendukung Ketahanan Energi Nasional

15 September 2016   10:41 Diperbarui: 15 September 2016   10:47 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumur Baru

Namun, biar pun izin sudah berkurang bagi Marjolijn Wajong, Executive Director Indonesian Petroleum Association (IPA), tetap jadi masalah besar bagi investor karena memakan waktu yang lama. Selain itu juga meningkatkan pengeluaran yang besar. Investor migas, menurut Marjolijn, mengeluarkan dana ratusan juta dolar AS tanpa jaminan keberhasilan.

Selain mata rantai perizinan yang panjang WK migas nasional pun tidak menarik bagi investor karena tenggang waktu antara eksplorasi dan produksi migas sangat besar. Berdasarkan data dari tahun ke tahun masa tenggang waktu itu kian panjang yaitu antara 8-16 tahun. Blok Cepu, misalnya, yang ditemukan tahun 2001 baru berproduksi secara komersial tahun 2016.

Padahal, eksplorasi merupakan jawaban terhadap upaya menyeimbangkan produksi dan konsumsi migas. Tanpa eksplorasi tidak akan ada eksploitasi migas. Kegiatan ini membutuhkan dana yang sangat besar dengan risiko yang sangat tinggi pula. Pada tahun 2009-2013 ada delapan perusahaan migas yang melakukan eksplorasi di Selat Makassar dan Sulawesi dengan investasi 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp 13 triliun. Perusahaan ini dibayang-bayangi kerugian besar karena mereka belum menemukan cadangan migas yang ekonomis, sedangkan ketentuan kontrak bagi hasil migas menyebutkan biaya selama eksplorasi ditanggung oleh investor.

migas3-57da1834149773554172f0dc.jpg
migas3-57da1834149773554172f0dc.jpg
Untuk itulah Taslim dan Marjolijn berharap agar ada regulasi yang berarti untuk mendorong investor menaman modal dalam pencarian sumur-sumur baru. Marjolijn yakin bumi Indonesia menyimpan cadangan minyak tapi upaya untuk eksplorasi sangat kecil. Selain kerumitan perizinanan banyak pula kendala yang dihadapi investor. “Banyak pihak yang menganggap kalau sebuah perusahaan mulai membor itu sudah menghasilkan uang,” kata Marrjolijn memberikan gambaran tentang pandangan pemerintah daerah terhadap industri migas.

‘Gangguan-gangguan’ itulah yang diharapkan dihilangkan agar produksi migas nasional bisa diperkuat dengan penemuan sumur baru yang ekonomis. Untuk itulah, menurut Taslim, diperlukan dukungan kuat dari berbagai pihak yang terkait (stakeholder) agar WK yang masih tahap eksplorasi dan pengembangan bisa segera berlanjut ke tahap berproduksi. Dalam bahasa lain Taslim mengatakan bahwa sektor hulu migas erat kaitannya dengan banyak sektor dan kepentingan, maka “Kami butuh dukungan dari semua pihak untuk mewujudkan ketahanan migas melalui industri hulu migas,” ujar Taslim.

Maka, regulasi yang mendukung kemudahan eksplorasi menjadi bagian dari upaya menemukan sumur baru demi ketahanan migas nasional. Tanpa regulasi yang mendukung eksplorasi sama saja dengan menunda penemuan sumur bagu migas yang pada gilirannya meningkatkan impor migas.

Fakta menunjukkan sejak tahun 20014 Indonesia sudah jadi negar net importer minyak. Jika kondisi sekarang tidak berubah, maka pada tahun 2014 Indonesia juga akan jadi negara net importer gas.

Untungkan Pemerintah

Memang, setiap tahun pemerintah melelang WK migas. Tapi, tidak banyak investor yang tertarik menamakan modal dalam industri hulu migas di Indonesia karena banyak faktor.

Pemerintah kemudian menetapkan pemenang lelang, selanjutnya SKK Migas sebagai perwakilan pemerintah akan menandatangani kontrak kerja sama dengan kontraktor pemenang lelang. Kontraktor pemenang lelang akan memulai kegiatan dengan eksplorasi mencari cadangan migas yang komersial. Kalau berhasil dilanjutkan ke rencangan pengembangan dengan persetujuan Menteri ESDM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun