b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
(2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
Maka, amatlah wajar kalau kemudian sejuta tanya menggelayuti pikiran yang berjalan dengan akal sehat pada koridor nalar: Ada apa gerangan di balik usulan Menkum HAM yang akan tetap merevisi peraturan agar napi narkoba bisa dapat remisi (pengurangan) masa hukuman? ***