Yang perlu dipertegas dalam UU pidana, yaitu:
(1) Hukuman penjara dan denda kepada pelaku infantofilia yaitu laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual kepada bayi dan anak-anak umur 0-7 tahun (Infantofilia Mengintai Bayi dan Anak-anak Sebagai Pelampiasan Seks).
(2) Hukuman penjara dan denda kepada pelaku paedofilia yaitu laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual, seks anal dan seks vaginal kepada anak-anak laki-laki dan perempuan umur 7-12 tahun (Pelaku Sodomi Tidak Otomatis Seorang Paedofilia atau Gay).
(3) Hukuman penjara dan denda kepada pelaku cougar yaitu perempuan dewasa yang menyalurkan dorongan seksual dengan ‘anak baru gede’ (ABG) laki-laki umur 12-18 tahun secara paksa (Perppu Kejahatan Seksual: Infantofilia dan Korban Dewasa, Pelaku Sodomi, Paedofilia dan Cougar).
(4) Hukuman penjara dan denda kepada pelaku incest yaitu laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual kepada sesama anggota keluarga.
(5) Hukuman penjara dan denda kepada pelaku sodomi yaitu laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual, seks vaginal, seks anal dan seks oral secara paksa kepada laki-laki dan permpuan (Pelaku Sodomi Tidak Otomatis Seorang Paedofilia atau Gay).
(6) Hukuman penjara dan denda kepada pelaku pemerkosa yaitu laki-laki remaja dan dewasa yang menyalurkan dorongan seksual melalui seks vaginal secara paksa kepada lawan jenis (KBBI: Menggagahi = Memperkosa).
(7) Hukuman penjara dan denda kepada pelaku fetihisme yaitu laki-laki atau perempuan dewasa yang memanfaatkan benda-benda milik lawan jenisnya untuk memicu dorongan seksual (Guru Agama Curi ''CD'' Perempuan Merupakan Bentuk Fetisisme).
(8) Hukuman penjara dan denda kepada pelaku eksibisionisme yaitu laki-laki dewasa yang mempertontonkan bagian-bagian tubuhnya yang bisa mendorong hasrat seksual, seperti payudara, penis, bokong, dll. (Mahasiswi “Topless” di Samarinda, Kaltim: Eksibisionisme Setengah Hati).
(9) Hukuman penjara dan denda kepada pelaku frotteurisme/frotteurism yaitu laki-laki dewasa yang mencari kepuasan seksual dengan cara menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke bagian-bagian tubuh perempuan di tempat umum.
(10) Hukuman penjara dan denda kepada pelaku foyeurisme yaitu laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual dengan cara mengintip perempuan yang sedang telanjang, mandi atau psangan yang sedang melakukan hubungan seksual (Parafilia, Memuaskan Dorongan Hasrat Seksual ’di atau dari Sisi Lain’).