Yang diuji materi ke MK adalah frasa ini: “ .... seks antara orang dewasa dan anak di bawah umur dari jenis kelamin yang sama adalah kejahatan, dan bisa dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun.”
Para penggugat dari “Aliansi Cinta Keluarga” yang diketuai oleh Rita Hendrawaty, mengatakan bukan hanya pada anak-anak tapi juga pada kalangan dewasa sejenis.
Frasa : ‘ .... seks antara orang dewasa dan anak di bawah umur dari jenis kelamin yang sama adalah kejahatan’ bias karena mengabaikan ‘seks antara orang dewasa dan anak di bawah umur dari jenis kelamin yang berbeda’.
Ada kemungkinan yang disasar adalah laki-laki dewasa paedofilia, tapi tidak akurat karena laki-laki paedofilia juga melakukan seks dengan lawan jenis. Paedofilia adalah laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual dengan melakukan hubungan seksual, seks oral, seks anal dan seks vaginal dengan anak-anak berumur 7-12 tahun.
Hukuman bagi laki-laki pelaku paedofilia di beberapa negara adalah hukuman mati, seperti suntik mati. Ini perlu jadi perhatian karena Indonesia menjadi ‘tujuan wisata seks’ paedofilia dunia. Ada lima daerah tujuan utama kaum paedofilia di Indonesia. "Pariwisata seks anak itu ada di Bali, NTB, Jawa Timur, Batam sama Jabar," imbuh Kanit II Perlindungan Perempuan dan Anak Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Dwi Kornansiwaty (merdeka.com, 26/9-2015).
Lalu ada pula perempuan dewasa yang menyalurkan dorongan seksual dengan melakukan hubungan seksual, seks oral, seks anal dan seks vaginal dengan anak-anak berumur 7-12 tahun yang disebut cougar. Jika berpijak pada frasa di atas tadi, maka cougar lolos dari ancanam hukuman 15 tahun sehingga hanya dijerat dengan KUHP atau UU Perlindungan Anak.
Di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, seorang ibu rumah tangga yang juga istri Ketua RT setempat, memaksa enam remaja bersebutuh dengan dia. Ini tentu bukan cougar karena remaja itu, disebut ‘anak baru gede’ (ABG), berumur 15-17 tahun. Pelaku kemudian divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 60 juta (metrotvnews, 4/12-2013).
Dalam berita Rita Hendrawaty mengatakan: “Kami tidak berniat untuk menganggap kejahatan bagi mereka yang memiliki orientasi seksual menyimpang. ....”, tapi hanya menyasar laki-laki gay.
Pemakaian istilah ‘orientasi seksual menyimpang’ kepada LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) tidak fair karena pelaku seks oral dan seks anal juga dari kalangan orientasi seksual yang heteroseksual, bahkan pada pasangan suami-istri yang sah di mata agama dan hukum.
Parafilia
Rita tidak menyoal seks anal dan seks oral serta seks ‘enam sembilan’ pada pasangan yang bukan gay, suami-istri dan pasangan heteroseksual dalam hubungan di luar nikah atau zina dan praktek pelacuran.