Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Uji Materi Seks Gay di MK: Seks Anal, Seks Oral dan Posisi "69" Juga Dilakukan Sebagian Pasangan Heteroseksual Bahkan Suami-Istri

13 Agustus 2016   14:46 Diperbarui: 28 Agustus 2016   06:10 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustasi (Repro: www.cafepress.com)

Yang diuji materi ke MK adalah frasa ini: “ .... seks antara orang dewasa dan anak di bawah umur dari jenis kelamin yang sama adalah kejahatan, dan bisa dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun.”

Para penggugat dari “Aliansi Cinta Keluarga” yang diketuai oleh Rita Hendrawaty, mengatakan bukan hanya pada anak-anak tapi juga pada kalangan dewasa sejenis.

Frasa : ‘ .... seks antara orang dewasa dan anak di bawah umur dari jenis kelamin yang sama adalah kejahatan’  bias karena mengabaikan ‘seks antara orang dewasa dan anak di bawah umur dari jenis kelamin yang berbeda’.

Ada kemungkinan yang disasar adalah laki-laki dewasa paedofilia, tapi tidak akurat karena laki-laki paedofilia juga melakukan seks dengan lawan jenis. Paedofilia adalah laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual dengan melakukan hubungan seksual, seks oral, seks anal dan seks vaginal dengan anak-anak  berumur 7-12 tahun.

Hukuman bagi laki-laki pelaku paedofilia di beberapa negara adalah hukuman mati, seperti suntik mati. Ini perlu jadi perhatian karena Indonesia menjadi ‘tujuan wisata seks’ paedofilia dunia. Ada lima daerah tujuan utama kaum paedofilia di Indonesia. "Pariwisata seks anak itu ada di Bali, NTB, Jawa Timur, Batam sama Jabar," imbuh Kanit II Perlindungan Perempuan dan Anak Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Dwi Kornansiwaty (merdeka.com, 26/9-2015).

Lalu ada pula perempuan dewasa yang menyalurkan dorongan seksual dengan melakukan hubungan seksual, seks oral, seks anal dan seks vaginal dengan anak-anak  berumur 7-12 tahun yang disebut cougar. Jika berpijak pada frasa di atas tadi, maka cougar lolos dari ancanam hukuman 15 tahun sehingga hanya dijerat dengan KUHP atau UU Perlindungan Anak.

Di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, seorang ibu rumah tangga yang juga istri Ketua RT setempat, memaksa enam remaja bersebutuh dengan dia. Ini tentu bukan cougar karena remaja itu, disebut ‘anak baru gede’ (ABG), berumur 15-17 tahun. Pelaku kemudian divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 60 juta (metrotvnews, 4/12-2013).

Dalam berita Rita Hendrawaty mengatakan: “Kami tidak berniat untuk menganggap kejahatan bagi mereka yang memiliki orientasi seksual menyimpang. ....”, tapi hanya menyasar laki-laki gay.

Pemakaian istilah ‘orientasi seksual menyimpang’ kepada LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) tidak fair karena pelaku seks oral dan seks anal juga dari kalangan orientasi seksual yang heteroseksual, bahkan pada pasangan suami-istri yang sah di mata agama dan hukum.

Parafilia

Rita tidak menyoal seks anal dan seks oral serta seks ‘enam sembilan’ pada pasangan yang bukan gay, suami-istri dan pasangan heteroseksual dalam hubungan di luar nikah atau zina dan praktek pelacuran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun