4. Incest yaitu hubungan seksual antar anggota keluarga, misalnya ayah ke anak, kakak ke adik, dst.
5. Sodomi yaitu seks anal yang dilakukan laki-laki dewasa terhadap anak-anak dengan cara paksa dan iming-iming uang atau benda.
Satu lagi bukan parafilia yaitu pemerkosa yakni laki-laki dewasa yang memaksakan hubungan seksual berupa seks vaginal dengan perempuan dengan ancaman dibunuh kalau menolak atau korban dikondisikan mabuk serta pingsan.
Jika berpijak pada pernyataan Mensos yang menyebut ‘yang korbannya berkali-kali’ tentulah yang paling pas dilakukan terhadap pelaku perkosaan.  Bisa dilakukan oleh lebih satu pelaku dan korban pun bisa lebih dari satu.
Jika pelaku kejahatan seksual tertangkap dan dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol, disebut miras, serta mengaku menonton pornografi, maka hal ini jadi faktor yang memberatkan bukan meringankan (Lihat: Menyikapi Hukuman bagi Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak).
Pelaku parafila dan pemerkosa di bawah pengaruh miras dan pornografi dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana, kalau korbannya mati maka kategorinya adalah pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati. Tidak perlu lagi suntik kebiri. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H