“Mensos: Kebiri Kimia Sebagai Terapi Bagi Pelaku Paedofil.” Ini judul berita di detiknews (30/5-2016).
Yang dimaksud Bu Mensos sebagai paedofil tidak jelas. Bahkan, dalam berita itu Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, mengatakan: "Kebiri kimia bagi pelaku paedofil yang korbannya berkali-kali mestinya dilihat sebagai bagian terapi supaya dia tidak menimbulkan korban baru.”
Kian tak jelas siapa yang disebut Mensos sebagai paefofil. Soalnya, seseorang dengan deviasi orientasi seksual parafilia yaitu menyalurkan dorongan seksual dengan cara-cara yang lain, salah satu di antaranya adalah paedofilia tidak melakukan kekerasan dalam menyalurkan dorongan seksualnya.
Paedofilia adalah laki-laki dewasa yang menyalurkan birahi ke anak-anak, laki-laki dan perempuan, umur 7 – 12 tahun dengan cara-cara yang ‘santun’ yaitu menjadikan anak-anak tsb. sebagai anak asuh, anak angkat, ponakan, dan istri. Ada kalanya tidak selalu melakukan hubungan seksual karena secara alamiah bisa tidak melakukan seksual berupa seks anal atau seks vaginal karena sudah terlampiaskan dengan cara-cara pengasuhan.
Paedofilia tidak dengan mudah terdeteksi karena cara-cara yang mereka lakukan seperti halnya kebiasaan sehari-hari yang bergaul dengan anak-anak. Persoalan baru muncul jika terjadi pemaksaan hubungan seksual atau keluarga anak-anak curiga dan melaporkan kasus ke polisi.
Laki-laki dewasa yang memerkosa dan menyodomi anak-anak bukan paedofilia. Mereka itu sebagai laki-laki dengan heteroseksual sebagai orientasi seksualnya.
Kalau saja Bu Mensos lebih jeli, maka ada beberapa jenis parafilia, al.:
1. Infantofilia yaitu laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual ke bayi dan anak-anak umur 0 - 7 tahun,
2. Paedofilia yaitu laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual ke anak-anak umur 7 - 12 tahun,
3. Cougar yaitu perempuan dewasa yang menyalurkan dorongan seksual ke anak-anak umur remaja atau ABG,
4. Incest yaitu hubungan seksual antar anggota keluarga, misalnya ayah ke anak, kakak ke adik, dst.
5. Sodomi yaitu seks anal yang dilakukan laki-laki dewasa terhadap anak-anak dengan cara paksa dan iming-iming uang atau benda.
Satu lagi bukan parafilia yaitu pemerkosa yakni laki-laki dewasa yang memaksakan hubungan seksual berupa seks vaginal dengan perempuan dengan ancaman dibunuh kalau menolak atau korban dikondisikan mabuk serta pingsan.
Jika berpijak pada pernyataan Mensos yang menyebut ‘yang korbannya berkali-kali’ tentulah yang paling pas dilakukan terhadap pelaku perkosaan. Bisa dilakukan oleh lebih satu pelaku dan korban pun bisa lebih dari satu.
Jika pelaku kejahatan seksual tertangkap dan dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol, disebut miras, serta mengaku menonton pornografi, maka hal ini jadi faktor yang memberatkan bukan meringankan (Lihat: Menyikapi Hukuman bagi Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak).
Pelaku parafila dan pemerkosa di bawah pengaruh miras dan pornografi dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana, kalau korbannya mati maka kategorinya adalah pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati. Tidak perlu lagi suntik kebiri. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H