Kalau memakai KUHP terjadi perdebatan, maka di RUU Penghapusan Kejahatan Seksual lebih jelas dan tegas. Hanya saja hukuman terkait hukuman karena perempuan yang dilecehkan di ruang publik secara lisan akan malu dan menahan amarah yang akan bermuara pada masalah psikologis.
Dikabarkan oleh detiknews bahwa dua laki-laki itu mengakui kesalahan mereka dan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Garuda perlu memberikan catatan pada dua nama itu agar kelak ketahuan jika hal yang sama terjadi lagi. Jika kelak salah satu atau keduanya kembali melakukan pelecehan verbal sudah pantas digiring ke kantor polisi.
Perlu juga dipikirkan hukuman lain selain pidan, misalnya, permintaan maaf di media masa dengan menampilkan gambar pelaku atau kerja sosial dengan memakai pakaian bertuliskan: “Saya menjalani hukuman pidana kerja sosial karena melakukan pelecehan seksual dalam bentuk verbal.” ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H