Yang membuat kejahatan seksual kian abu-abu adalah pernyataan dari berbagai kalangan, termasuk menteri, yang memberikan ‘pembelaan’ terhadap pelaku kejahatan dengan mengatakan karena pengaruh miras dan pornografi.
Alangkah arifnya kalau pelaku kejahatan yang tertangkap dalam kondisi meminum miras, memakai narkoba dan menonton pornografi justru menjadikan hal itu sebagai pemberatan. Soalnya, bisa saja seseorang melakukan kejahatan seksual sengaja minum mirasa, atau pakai narkoba atau nonton pornografi dulu agar bisa menjadi alasan pembenaran. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H