Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Menyikapi Hukuman bagi Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak

27 Mei 2016   14:23 Diperbarui: 27 Mei 2016   15:36 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: www.timeslive.co.za)

Yang membuat kejahatan seksual kian abu-abu adalah pernyataan dari berbagai kalangan, termasuk menteri, yang memberikan ‘pembelaan’ terhadap pelaku kejahatan dengan mengatakan karena pengaruh miras dan pornografi.

Alangkah arifnya kalau pelaku kejahatan yang tertangkap dalam kondisi meminum miras, memakai narkoba dan menonton pornografi justru menjadikan hal itu sebagai pemberatan. Soalnya, bisa saja seseorang melakukan kejahatan seksual sengaja minum mirasa, atau pakai narkoba atau nonton pornografi dulu agar bisa menjadi alasan pembenaran. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun