Sebagai negara demokrasi tidaklah pada tempatnya parpol melalui DPR mengahadang hak warga negara untuk maju dalam pilkada melalui jalur perorangan karena hal ini merupakan bagian mutlak dari demokrasi yaitu selalu ada pilihan. Kalau tidak ada pilihan, atau dilakukan dengan cara-cara yang memberatkan, sama saja dengan bukan demokrasi. ***
Ilustrasi (Sumber: ivn.us)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!