Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Akankah Kelak Jalur Rel KA Cepat Jakarta-Bandung Jadi Arena “Silent Disaster”?

22 Januari 2016   15:20 Diperbarui: 22 Januari 2016   21:57 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Proyek KA cepat ini dikerjakan oleh konsorsium Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) dengan pemilikan saham 40 persen China Railway International Co. Ltd. (CRI), dan 60 persen dimiliki PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) yaitu gabungan empat BUMN: WIKA dengan penyertaan saham 38 persen, PT Kereta Api Indonesia (KAI) 25 persen, PTPN VIII 25 persen, dan PT Jasa Marga Tbk (JSMR) 12 persen.

Kehadiran KA Cepat ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi dengan pembangunan kawasan-kawasan baru, terutama di sekitar stasiun, disebut transit oriented development (TOD),  yang dilalui KA Cepat. Seperti wilayah Malini yang diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mendukung pembangunan di wilayah Bandung bagian Barat.

Tapi, di balik semua itu kita berharap rekayasa sosial (social engineering) terkait dengan pengembangan KA Cepat Jakarta-Bandung juga memperhatikan dampak buruk proyek terhadap aspek-aspek sosial kemasyarakatan.

Salah satu aspek yang menjadi pusat perhatian adalah keselamatan manusia di sepanjang jalur rel KA Cepat tsb. Jika tidak ada jembatan penyebarangan orang (JPO) atau terowongan dengan jarak yang wajar untuk berjalan kaki, maka penduduk di sepanjang rel akan memilih jalan pintas dengan menerabas pagar menyeberangi rel.

Mendidik masyarakat di sepanjang jalur KA Cepat melalui sosialisasi dengan membuat UU yang memberikan sanksi pidana dan denda kepada penyebarang tidak akan berhasil karena penduduk akan tetap mencari jalan pintas. Itu artinya jalur rel itu menjadi area atau ladang pembantaian dengan kematian yang sia-sia yang merupakan bencana atau malapetaka terselubung yang berdampak terhadap masyarakat (silent disaster).

Maka, apakah keselamatan penduduk di sepanjang jalur rel mendorong KCIC menyediakan JPO atau terowongan sebagai bagian dari proyek KA Cepat ini? Atau membiarkan penduduk menyeberangi rel dengan korban jiwa?

Kita tunggu saja! ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun