Coba kita simak pernyataan di dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2010 tentang tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Defficiency Syndrome (AIDS) ini: pasal 15 ayat (1) disebutkan: ”Untuk mencegah potensi penularan HIV melalui hubungan seks, setiap orang yang berhubungan seks dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga bahwa dirinya dan/atau pasangannya terinfeksi HIV wajib melindungi dirinya dan pasangannya dengan menggunakan alat yang dapat mencegah berpindahnya cairan tubuh yang mengandung virus HIV.” (Perda AIDS Daerah Istimewa Yogyakarta).
Aduh, apa pulaklah ‘alat yang dapat mencegah berpindahnya cairan tubuh yang mengandung virus HIV’? Ini frasa moral yang justru tidak baku. Mengapa tidak menyebut kondom karena kata kondom adalah terminologi yang sudah diketahui masyarakat luas.
Kaswanto sibuk mengawasi orang asing, padahal pada waktu yang sama terjadi insiden infeksi HIV baru pada laki-laki dewasa WNI di Indonesia dan di luar negeri. Laki-laki WNI yang tertular HIV ini menjadi mata rantai penyebaran HIV di masalah, al. melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah. *** [Syaiful W. Harahap – AIDS Watch Indonesia] ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H