Yang bisa dijalankan di hulu adalah intervensi berupa program ‘wajib kondom’ bagi laki-laki yang melacur untuk menurunkan, sekali lagi hanya untuk menurunkan, jumlah insiden penularan HIV baru pada laki-laki dewasa pada perilkau nomor 2 di atas.
Celakanya, program itu hanya bisa dilakukan kalau pelacuran dilokalisir. Kebijakan di Indonesia sekarang adalah menutup semua lokasi pelacuran. Maka, langkah penanggulangan yang konkret tidak bisa lagi dijalankan.
Maka, insiden penularan HIV baru pada laki-laki dewasa, sebagian besar suami, terus-menerus terjadi. Buktinya adalah jumlah ibu rumah tangga yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS juga terus terdeteksi. Sampai bulan September 2014 sudah ada 6.539 ibu rumah tangga di Indonesia yang mengidap HIV/AIDS (lifestyle.okezone.com/9/1-2015).
Untuk itulah kebijakan yang menerapkan tes HIV sebelum menikah memikirkan langkah konkret agar tidak terjadi kondisi ini: “Bebas AIDS” ketika di pelaminan, tapi bisa terjadi “Pengidap AIDS” dalam ikatan perkawinan. Ironis. *** [Syaiful W. Harahap – AIDS Watch Indonesia] ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H