* Bayi dan anak-anak korban infantofiia berisiko tertular IMS dan HIV/AIDS ...
Selama ini kejahatan seksual ini luput dari perhatian padahal sudah ada 26 kasus yang ditangani polisi. Kejahatan seksual dimaksud adalah infantofilia yang merupakan bentuk parafilia yaitu menyalurkan dorongan hasrat seksual dengan cara lain. Dalam hal ini terhadap bayi sampai anak-anak usia 0-7 tahun.
Kasus terbaru terjadi di Kota Dumai, Riau, pekan ini. M, 78 tahun, seorang kakek yang setap hari hidup dari mengemis, mencabuli seorang bocah, B, 4 tahun. Kasus ini sudah ditangani polisi setempat (merdeka.com, 21/12-2015).
Jumlah kasus itu diperkirakan terkait dengan fenomena gunung es. Artinya, kasus yang ditangani polisi digambarkan sebagai puncak gunung es yang muncul ke atas permukaan air laut, sedangkan kasus yang tidak dilaporkan ke polisi digambarkan sebagai bongkahan es di bawah permukaan air laut.
Sebuah rumah sakit swata besar di Jakarta, misalnya, memilih tidak melaporkan kasus yang menimpa seorang anak laki-laki umur 4 tahun dengan indikasi penyakit terjadi infeksi pada anus. Anak ini diasuh oleh pamannya, yang menurut orang tua korban, “Sangat baik kepada anak-anak.” Itulah sebabnya orang tua korban mau menyerahkan anak mereka kepada laki-laki yang mereka sebut sebagai paman si anak (2014).
Berbedan dengan sebuah rumah sakit kecil di Jakarta Timur yang justru melaporkan kecurigaan petugas medis tentang kondisi seorang bayi perempuan berumur 9 bulan dengan indikasi infeksi di vagina. Betul saja penyidikan polisi menyeret paman si bayi ke bui karena menyetubuhi keponakannya secara vaginal dan anal (2013).
Nah, dua kasus di atas menunjukkan kepedulian ternyata ada pada kelas bawah karena rumah sakit kelas atas tadi merasa akan kehilangan pelanggan kalau mereka laporkan ke polisi.
Untuk itulah diharapkan petugas medis, seperti perawat, bidan, dan dokter lebih jeli kalua memeriksa bayi dan anak-anak dengan keluhan panas. Akan lebih arif kalau memeriksa fisik si bayi dan anak-anak, terutama pada penis, vagina dan anus.
Laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan hasrat seksual kepada bayi dan anak-anak merupakan salah satu bentuk parafilia. Ini adalah deviasi (pergeseran) orientasi seksual selain heteroseksual, homoseksual dan biseksual (Lihat gambar).
Catatan penulis terkait dengan kasus infantofilia yang ditangani polisi pada tahun 2013-2015. Usia korban paling rendah adalah 9 bulan (Jakarta Timur) yang disetubuhi oleh pamannya, sopir, berumur 39 tahun. Sedangkan yang paling tinggi kelas 1 SD kira-kira 6 atau 7 tahun di Kab Tasikmalaya, Jawa Barat (2013) dan di Bantul, DI Yogyakarta (2014).
Sayang, perhatian besar dari berbagai kalangan hanya terpusat paa kasus-kasus sodomi (kekerasan seksual secara seks anal). Yang perlu diperhatikan adalah pelaku sodomi tidak otomatis seorang paedofilia. Paedofilia adalah laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual, vaginal dan anal, kepada anak-anak umur 7-12 tahun tidak melakukannya dengan paksa.
Sodomi adalah istilah hukum yang digunakan dalam untuk merujuk kepada tindakan seks "tidak alami", yang bergantung pada yuridiksinya dapat terdiri atas seks oral atau seks anal atau semua bentuk pertemuan organ non-kelamin dengan alat kelamin, baik dilakukan secara heteroseksual, homoseksual, atau antara manusia dan hewan (id.wikipedia.org).
Maka, jelas sodomi berbeda dengan hubungan seksual yang dilakukan oleh paedofilia. Itulah sebabnya sangat disayangkan polisi dengan sangat mudah mengatakan bahwa pelaku sodomi karena balas dendam karena ketika mereka kecil pernah korban sodomi. Akan lebih arif kalau polisi melalukan pemeriksaan laboratorium apakah benar ada tanda-tanda bekas sodomi. Yang ditakutkan adalah pelaku-pelaku sodomi akan copy-paste alasan dari pelaku-pelaku sebelumnya sehingga alasan mereka yang sebenrnya melakukan sodomi tidak terungkap.
Kasus bayi perempuan umur 9 bulan di Jakarta Timur itu bisa diungkap polisi karena bakteri di vagina korban sama dengan yang ada di penis pamannya.
Nah, satu hal yang perlu diperhatikan adalah penularan penyakit melalui hubungan seksual, seks vaginal dan seks anal. Kalau laki-laki dewasa yang melakukan praktek infantofilia mengidap IMS atau HIV/AIDS atau dua-duanya aka ada risiko penularan. Yang bisa ditulakan adalah IMS (infeksi menular seksual yaitu penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual, seperti kencing nanah/GO, raja singa/sifilis, virus hepatitis A dan B, klamdia, dll.) serta HIV/AIDS.
Adalah pekejaan rumah bagi pihak-pihak yang terkait, tapi adalah tidak akan efektif kalau hanya dengan cara memberikan ancaman hukuman agamis. Akan lebih pas kalau pencerahan dari aspek psikologi dan tentu saja penegakan hukum yang konsisten. Perlu juga sanksi berat, administasi dan pidana, bagi klinik, puskesmas dan rumah sakit yang tidak melaporkan kasus infantofilia.
Pelaku paedofilia di Filipina, misalnya, akan menghadapi maut melalui suntikan. Sedangkan di Indonesia hanya diganjar dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun penjara. *** [Syaiful W. Harahap] ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H