Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Infantofilia Mengintai Bayi dan Anak-anak Sebagai Pelampiasan Seksual Kalangan Dewasa

21 Desember 2015   23:14 Diperbarui: 22 Maret 2024   09:52 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Catatan penulis terkait dengan kasus infantofilia yang ditangani polisi pada tahun 2013-2015. Usia korban paling rendah adalah 9 bulan (Jakarta Timur) yang disetubuhi oleh pamannya, sopir, berumur 39 tahun. Sedangkan yang paling tinggi kelas 1 SD kira-kira 6 atau 7 tahun di Kab Tasikmalaya, Jawa Barat (2013) dan di Bantul, DI Yogyakarta (2014).

Sayang, perhatian besar dari berbagai kalangan hanya terpusat paa kasus-kasus sodomi (kekerasan seksual secara seks anal). Yang perlu diperhatikan adalah pelaku sodomi tidak otomatis seorang paedofilia. Paedofilia adalah laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual, vaginal dan anal, kepada anak-anak umur 7-12 tahun tidak melakukannya dengan paksa.

Sodomi adalah istilah hukum yang digunakan dalam untuk merujuk kepada tindakan seks "tidak alami", yang bergantung pada yuridiksinya dapat terdiri atas seks oral atau seks anal atau semua bentuk pertemuan organ non-kelamin dengan alat kelamin, baik dilakukan secara heteroseksual, homoseksual, atau antara manusia dan hewan (id.wikipedia.org).

Maka, jelas sodomi berbeda dengan hubungan seksual yang dilakukan oleh paedofilia. Itulah sebabnya sangat disayangkan polisi dengan sangat mudah mengatakan bahwa pelaku sodomi karena balas dendam karena ketika mereka kecil pernah korban sodomi. Akan lebih arif kalau polisi melalukan pemeriksaan laboratorium apakah benar ada tanda-tanda bekas sodomi. Yang ditakutkan adalah pelaku-pelaku sodomi akan copy-paste alasan dari pelaku-pelaku sebelumnya sehingga alasan mereka yang sebenrnya melakukan sodomi tidak terungkap.

Kasus bayi perempuan umur 9 bulan di Jakarta Timur itu bisa diungkap polisi karena bakteri di vagina korban sama dengan yang ada di penis pamannya.

Nah, satu hal yang perlu diperhatikan adalah penularan penyakit melalui hubungan seksual, seks vaginal dan seks anal. Kalau laki-laki dewasa yang melakukan praktek infantofilia mengidap IMS atau HIV/AIDS atau dua-duanya aka ada risiko penularan. Yang bisa ditulakan adalah IMS (infeksi menular seksual yaitu penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual, seperti kencing nanah/GO, raja singa/sifilis, virus hepatitis A dan B, klamdia, dll.) serta HIV/AIDS.

Adalah pekejaan rumah bagi pihak-pihak yang terkait, tapi adalah tidak akan efektif kalau hanya dengan cara memberikan ancaman hukuman agamis. Akan lebih pas kalau pencerahan dari aspek psikologi dan tentu saja penegakan hukum yang konsisten. Perlu juga sanksi berat, administasi dan pidana, bagi klinik, puskesmas dan rumah sakit yang tidak melaporkan kasus infantofilia.

Pelaku paedofilia di Filipina, misalnya, akan menghadapi maut melalui suntikan. Sedangkan di Indonesia hanya diganjar dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun penjara. *** [Syaiful W. Harahap] ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun