Berita ini sama sekali tidak membawa perubahan pada perilaku orang per orang di Kota Probolinggo, tapi menggiring opini masyarakat ke wacana yang menyesatkan yaitu salon kecantikan sebagai sumber penyebaran HIVmelalui pisau cukur.
Kalau saja Komisi C DPRD Kota Probolinggo dan Dinkes Kota Probolinggo berpikir jernih, toh Pemkot Probolinggo sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan HIV/AIDS yaitu Perda No 9 Tahun 2005 tanggal 7 April 2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, tapi seperti perda-perda lain perda ini pun tidak berguna karena tidak menyasar akar masalah (Lihat: Perda AIDS Probolinggo).
Selama Pemkot Probolinggo tidak menyasar cara-cara penularan yang potensial yaitu hubungan seksual dengan PSK langsung dan PSK tidak langsung, maka selama itu pula penyebaran HIV/AIDS di Kota Probolinggo akan terus terjadi yang kelak bermuara pada “ledakan AIDS”. *** [Syaiful W. Harahap – AIDS Watch Indonesia] ***
Ilustrasi (Repro: theidadvisor.com)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H