Diberitakan bahwa di Prov Bengkulu sudah terdeteksi 600 kasus HIV/AIDS.
HIV/AIDS adalah fakta medis yaitu bisa diuji di laboratorium dengan teknologi kedokteran, sehingga pembahasan tentang HIV/AIDS pun berpijak pada fakta medis.
HIV adalah virus yang tergolong retrovirus yaitu virus yang mereplikasi diri (menggandakan diri) di sel-sel darah putih manusia karena kehidupan harus ada unsur RNA dan DNA. HIV mempunyai RNA sehingga ketika HIV hendak menggandakan diri dibutuhkan DNA. Ini ada di sel darah putih sehingga sel darah putih manusi dijadikan HIV sebagai ‘pabrik’ untuk menggandakan diri. Setiap hari HIV berkembang biak di dalam tubuh manusia yang mengidap HIV antara 10 miliar – 1 triliun.
Mata Rantai
HIV ditularkan dari orang yang mengidap HIV/AIDS ke orang lain antara lain melalui hubungan seksual di dalam dan di luar nikah dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom.
Untuk mencegah agar tidak terjadi penularan HIV dari pengidap HIV/AIDS ke orang lain melalui hubungan seksual di dalam dan di luar nikah adalah dengan menghindarkan pergesekan penis dengan vagina. Salah satu caranya adalah dengan memakai kondom.
Maka, penyebaran HIV/AIDS di Prov Bengkulu terjadi bukan karena akses terhadap kondom tidak dibatasi, tapi karena laki-laki yang melakukan hubungan seksual berisiko yaitu dengan perempuan yang berganti-ganti atau dengan perempuan yang sering berganti-ganti pasangan, seperti PSK, tidak memakai kondom. Ini fakta.
Di bagian lain Septi mengatakan: "Kita perlu mengatur penjualan alat kontrasepsi di masyarakat."
Penggunaan alat-alat kontrasepsi (alat untuk mencegah kehamilan), kecuali kondom, sudah diatur karena alat-alat tsb. pil KB, suntikan, spiral, dan implant serta bedah vasektomi serta tubektomi hanya untuk pasangan suami-istri. Alat-alat kontrapsi ini bukan alat mencegah penularan HIV/AIDS.
Mengapa kondom tidak diregulasi? Analoginya adalah kondom bisa menegah penyebaran IMS dan HIV/AIDS sehingga harus mudah diperoleh.
Tampaknya, sasaran Raperda AIDS itu adalah remaja. Ini naif karena: