Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Wartawan Sebagai Pelaku ‘Pembunuhan’ dan ‘Pemerkosaan’

22 Mei 2013   10:24 Diperbarui: 19 Juni 2018   11:32 2987
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Celakanya, sebagai orang justru ikut ‘menikmati’ pemerkosaan melalui berita di media cetak. Ini terjadi karena (tingkat) apresiasi sebagai besar masyarakat terhadap media massa sangat rendah sehingga tidak bisa melihat kesalahan media.

Tidak jelas apakah wartawan media online mengikuti UU Pers dan kode etik jurnalistik media cetak. Kalau mengkuti kode etik jurnalistik media cetak tentulah wartawan tidak akan menulis narasi yang merendahkan harkat dan martabat manusia.

Kalau saja hukuman di Indonesia dilakukan secara kumulatif, seperti di Amerika Serikat, maka Pisa akan menerima hukuman kurungan yang merupakan penjumlahan dari pembunuhan berencana, percobaan perkosaan, pencurian, perampasan, dst. Maka, hukumannya adalah: hukum mati atau kurungan puluhan bahkan ratusan tahun.

Sebagai kita sering melihat dari satu sisi, seperti aspek hak asasi manusia (HAM), yang sering hanya melihat HAM dari sisi pelaku atau tersangka sehingga mengabaikan HAM korban.

Hukuman untuk Pisa pun ditambah lagi karena dengan sengaja melakukan pelanggaran berat terhadap HAM korban yang menghilangkan hak hidup korban.

 Masyarakat didorong untuk mengkritik media massa melalui surat pembaca atau selisik di media sosial karena yang bisa menghukum wartawan dan media hanya hakim melalui sidang pengadilan. ***[Syaiful W. Harahap

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun