Kematian pada Odha (Orang dengan HIV/AIDS) terjadi pada masa AIDS yang terjadi setelah terular HIV antara 5 – 15 tahun. Pada rentang waktu inilah terjadi penularan HIV.
Kalau yang 135 itu punya pasangan, maka sudah ada 270 penduduk Samarinda yang mengidap HIV/AIDS. Kalau ada di antara mereka istri maka ada pula risiko penularan kepada bayi yang kelak dikandungnya.
Upaya Pemkot Samarinda menanggulangi HIV/AIDS sudah dibuatkan peraturan daerah (perda). Tapi, karena Perda AIDS itu tidak menawarkan cara-cara penanggulangan yang konkret, maka penyebaran HIV dan insiden infeksi HIV baru pun terus terjadi (Lihat: http://edukasi.kompasiana.com/2010/08/30/menguji-peran-perda-aids-kota-samarinda-dalam-menanggulangi-aids/).
Bahkan, Prov Kaltim pun sudah menelurkan Perda AIDS. Tapi, sama seperti perda-perda AIDS di Indonesia yang dibuat dengan pijakan moral, maka perda itu pun tidak ada manfaatnya secara konkret dalam menanggulangi penyebaran HIV/AIDS (Lihat: http://edukasi.kompasiana.com/2011/02/26/sepak-terjang-perda-aids-prov-kalimantan-timur/).
Sudah saatnya Pemkot Samarinda menjalankan langkah-langkah konkret dalam menanggulangi HIV/AIDS karena kasus-kasus HIV/AIDS yang tidak terdeteksi akan menjadi ’bom waktu’ ledakan AIDS di masa yang akan datang. ***[Syaiful W. Harahap]***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H