Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

PMI Nunukan, Kaltim, Langgar Asas Unlinked Anonymous

16 Januari 2012   04:26 Diperbarui: 17 Mei 2018   22:01 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: http://greece.greekreporter.com)

* Jika PMI Publikasikan Hasil Skrining HIV Darah Donor Bisa Jadi Orang Enggan Menjadi Donor Darah

Skrining (penyaringan) HIV/AIDS di unit-unit transfusi darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) menerapkan asas unlinked anonymous. Artinya, yang diskrining adalah darah donor bukan donor darah (orang yang menjadi donor) sehingga donor yang darahnya terdeteksi HIV tidak boleh dipublikasikan.

Tapi, PMI Nunukan, Kaltim, ternyata melanggar asas itu. Buktinya ada pernyataan di berita yang menyebtukan: “Laporan positif HIV, merupakan temuan Komisi Penanggulangan Aids Daerah (KPAD) Nunukan setelah menerima hasil uji PMI Nunukan belum lama ini.” (Dua PNS Pemkab Nunukan Positif HIV, www.jpnn.com, 13/1-2012).

Disebutkan dalam berita bahwa dua pria pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Nunukan terdeteksi HIV melalui skrining darah donor di PMI setempat. Data ini disampaikan oleh Hasanuddin, Koordinator Klinik VCT (Voluntary Counseling and Testing).

Hasanuddin mengatakan: “ …. Dua PNS itu terdeteksi dari hasil donor darah yang dilakukan belum lama ini.”

Ini membuktikan PMI Nunukan sudah melanggar asas unlinked anonymous. Ini merupakan perbuatan yang melawan hukum dan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM).

Ada tiga hal yang dilanggar PMI Nunukan terkait dengan pembeberan nama donor, yaitu:

(a) Donor tidak mendapat konseling tentang HIV/AIDS sebelum mendonorkan tes.

(b) Donor tidak memberikan persetujuan tertulis (informed consent) berupa izin agar darahnya dites HIV.

(c) Pembeberan identitas melanggar asas anonimitas dala tes HIV.

Dalam berita juga disebutkan bawah HIV menular melalui ’seks bebas’. Jika ’seks bebas’ diartikan sebagai zina atau melacur, maka pernyataan tsb. menyesatkan karena tidak ada kaitan langsung antara zina atau melacur dengan penularan HIV.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun