Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Label Harga dan Mitos Untung di Jalan Malioboro Yogyakarta

8 September 2011   05:34 Diperbarui: 24 Juli 2024   21:08 2455
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Suasana di salah satu sudut kaki lima Malioboro, Yogyakarta (Sumber: delta-ind10.blogspot.com)

Mengapa pedagang lokal hanya nrimo permintaan pemilik barang?

Rupanya, mereka ‘ditakut-takuti’ melalui mitos (anggapan yang salah) yaitu tidak baik mencari untung yang berlebihan. Agaknya, pedagang lokal termakan isu ini. Maka, tidak heran kalau sebagian dari mereka tidak berani mencari untung besar.

Dalam kaitan itulah diharapkan Dinas Pengelolaan Pasar serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Komperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta memberikan pelatihan kepada pedagang lokal tentang bisnis serta praktek tawar-menawar yang komprehensif.

Tanpa campur tangan pemerintah kota pedagang lokal akan kian terpuruk di tengah persaingan yang kian sengit di trotoar itu.

Beberapa pedagang pun mulai melihat gelagat tak elok karena ada razia Satpol PP. “Saya khawatir cara itu sebagai upaya untuk menggusur kami,” kata seorang pedagang sambil menggeleng-gelengkan kepalanya.

Razia yang dilakukan Satpol PP rupanya adalah memastikan kepatuhan para pedagang di sana. Pedagang yang memajang dagangan di sisi timur di trotoar sebelah barat Jalan Malioboro hanya boleh sampai ‘garis putih’ (terbuat dari ubin berwarna putih).

Sedangkan di sisi barat di teras toko tidak ada tanda. Tidak jelas apakah itu menandakan di tempat itu tidak boleh memajang barang dagangan atau tidak ada batas. Pedagang di sisi barat trotoar memanfaatkan took-toko yang tutup atau di sisi kiri dan kanan toko yang buka.

Selain batas itu ada pula batas ketinggian pajangan yaitu maksimal 1,25 meter. Tapi, beberapa pedagang memajang barang dagangan melebihi ketentuan ini.

Pelancong dapat mendukung aturan itu, misalnya, tidak membeli barang pada pedagang yang tidak mematuhi aturan. Ini merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum. *** [Syaiful W. Harahap] ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun