Tapi, kalau jawabannya TIDAK, maka ada persoalan besar terkait penyebaran HIV di NTT karena kalau ada laki-laki penduduk NTT yang tertular HIV di luar NTT maka dia akan menjadi mata rantai penyebaran HIV di NTT.
Pemprov NTT sudah menelurkan Perda No. 3/2007 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS. Tapi, sama seperti perda-perda serupa di Tanah Air Perda AIDS NTT pun hanya 'macan kertas'. Perda ini tidak bisa 'jalan' karena tidak menyentuh akar persoalan terkait dengan penyebaran HIV. (Lihat: Syaiful W. Harahap, Mengukur Peran Perda Penanggulangan AIDS NTT, http://edukasi.kompasiana.com/2010/11/22/mengukur-peran-perda-penanggulangan-aids-ntt/).
Jika penanggulangan HIV/AIDS tetap dibalut dengan moral maka selama itu pula penyebaran HIV akan terjadi. NTT tinggal menunggu 'ledakan AIDS' karena kasus-kasus HIV/AIDS yang tidak terdeteksi akan menjadi 'bom waktu'. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H