Pada pasal 25 ayat 1 disebutkan ”Peran masyarakat dalam penanggulangan HIV dan AIDS dilaksanakan melalui: (a) peningkatan ketahanan agama dan keluarga untuk mencegah penularan HIV dan AIDS serta tidak bersikap diskriminatif terhada ODHA, (b) pengembangan perilaku pola hidup sehat dan bertanggung jawab dalam keluarga.” Pasal ini pun sangat normatif karena tidak ada kaitan langsung antara penularan HIV dengan agama, keluarga, diskriminasi terhadap ODHA, dan pola hidup sehat.
Selama informasi tentang HIV/AIDS dibalut dengan norma, moral, dan agama maka selama itu pula yang ditangkap masyarakat hanya mitos. Akibatnya, upaya pencegahan pun tidak akan berhasil karena fakta tentang cara-cara penularan dan pencegahan yang konkret tidak pernah sampai ke masyarakat. *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H