Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tes Keperawanan Adalah Diskriminasi

29 September 2010   11:14 Diperbarui: 14 Februari 2024   08:22 707
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: theprobe.in/stories)

Dua berita di Harian ”Jambi Independent”:

(1) Tak Perawan, Tak Sekolah, Wacana Dewan Soal PSB (20/9-2010), dan

 (2) Tujuan Baik Bisa Diterapkan, Tes Perawan, Kepsek Minta Dikaji Ulang (21/9-2010) 

menunjukkan ketidakadilan karena diskriminatif. Usul untuk melakukan tes keperawanan terhadap calon siswi di sekolah negeri sebagai rancangan peraturan daerah (Raperda) Prov Jambi mengabaikan hak untuk mendapatkan pendidikan yang diatur UU dan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) maksiat adalah perbuatan yang melanggar perintah Allah; perbuatan dosa (tercela, buruk, dsb).

Dalam berita disebutkan, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Bambang Bayu Suseno, meniup wacana, yang dinilai kontroversial, yaitu menjadikan tes keperawanan sebagai syarat penerimaan siswa baru (PSB) tingkat SMP, SMA dan perguruan tinggi negeri di Jambi. Jika seorang gadis tidak perawan maka dia tidak bisa melanjutkan pendidikan ke sekolah negeri.

Bias Gender

Pertama, wacana ini jelas diskriminatif karena hanya menjadikan perempuan sebagai ‘sasaran tembak’ (objek). Diskriminasi adalah perbuatan yang melawan hukum dan pelanggaran berat terhadap HAM. Indonesia sudah meratifikasi Konvensi tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan melalui UU No 74 Tahun 1984. Ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang berbudaya dan bermoral karena melindungi perempuan dari segala bentuk diskriminasi. Tapi, wacana di Jambi itu kembali membawa Indonesia ke jurang kenistaan melalui diskriminasi terhadap perempuan.

Kedua, jika kehilangan keperawanan terjadi karena hubungan seksual maka hal itu terjadi karena ada laki-laki yang memerawaninya. Untuk itu agar adil maka remaja putra pun harus menjalani tes keperjakaan. Tapi, karena yang mengajukan wacana itu laki-laki maka yang terjadi adalah bias gender. Di negeri yang mengagung-angungkan diri sebagai bangsa yang berbudaya dan beragama ini ternyata perempuan sebagai makhluk Tuhan ditempatkan sebagai sub-ordinat laki-laki.

Ketiga, kerusakan keperawanan bisa terjadi karena perkosaan. Perkosaan adalah tindak kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) karena menimbulkan luka dan duka yang mendalam sepanjang hidup korban. Celakanya, dalam kitab-kitab suci tidak ada ayat yang eksplisit mengatur hukuman bagi laki-laki pemerkosa. Ancaman hukuman pemerkosa di KUHP pun maksimal hanya 12 tahun.

Bahkan, di Perda Prov. Gorontalo No 10/2003 perempuan yang diperkosa di luar rumah antara pukul 12.00 – 04.00 justru terancam hukuman pidana karena melanggar aturan yang melarang perempuan keluar pada rentang waktu itu. Bandingkan dengan beberapa negara yang menerapkan hukuman mati bagi laki-laki pemerkosa. Tidak jelas, apakah di wacana yang diajukan anggota DPRD Prov Jambi ini kerusakan keperawanan karena perkosaan dianggap sebagai pengecualian?

Keempat, kasus incest juga banyak terjadi di Indonesia. Bagaimana nasib gadis yang menjadi korban incest? Karena tidak perawan lagi mereka pun tidak bisa bersekolah di sekolah negeri. Jika ke sekolah swasta tentu harus mengeluarkan biaya yang besar. Apakah penduduk Prov Jambi sudah makmur sehingga semuanya bisa menyekolahkan anak ke sekolah swasta yang mahal?

Kelima, jika pelecehan seksual, perzinaan, dan perkosaan terhadap remaja perempuan terjadi di ranah publik maka ini menjadi tanggung jawab pemerintah (daerah) karena aparatnya tidak bisa memberikan perlindungan terhadap rakyatnya. Ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab tokoh masyarakat dan tokoh agama karena tidak bisa mendorong laki-laki untuk menghargai perempuan.

Pemahaman umum terhadap keperawanan bisa dilihat dari berbagai aspek, yaitu: medis, sosial dan kebudayaan. Di masyarakat ada yang melihat keperawanan sebagai milik perempuan yang belum pernah melakukan sanggama dengan laki-laki. Ini menggiring anggapan ke aspek moral yaitu keperawanan seorang perempuan merupakan bentuk dari kesucian.

Ternyata dalam KBBI juga terjadi bias gender. Keperawanan disebut sebagai ’kesucian (kemurnian) seorang gadis’. Sebaliknya, perjaka disebut sebagai ’ laki-laki yang belum berumah tangga’. Ini jelas tidak adil karena kesucian atau kemurnian seorang jejaka tidak dikaitkan dengan keperjakaan (belum pernah melakukan hubungan seksual). Ini membuktikan bahwa di masyarkat Indonesia keperjakaan laki-laki dinyatakan hilang setelah menikah. Padahal, keperjakaan bisa hilang melalui zina sebelum menikah.

Dalam KBBI suci disebut sebagai bebas dari dosa; bebas dari cela; bebas dari noda. Tapi, mengapa hanya gadis yang tidak perawan yang disebut tidak suci dan ternoda? Mengapa gadis yang tidak perawan lagi dan perempuan yang diperkosa disebut ternoda dan tidak suci? Sedangkan pemuda yang tidak perjaka lagi karena berzina tidak tidak disebut sebagai perjaka yang sudah tidak suci dan ternoda. Ini menunjukkan (ahli) bahasa juga melakukan maksiat (baca: diskriminasi) terhadap perempuan.

Operasi Selaput Dara

Kita tidak adil dan berlaku diskriminatif terhadap perempuan karena beban moral hanya diberlakukan tehadap perempuan. Sedangkan laki-laki yang sudah melakukan zina sebelum menikah sehingga dia tidak perjaka lagi tetap dianggap sebagai perjaka yang bermoral dan suci.

Bahkan, perempuan sebagai korban pelecehan seksual dan korban perkosaan selalu berada di pihak yang salah sebagai perempuan yang ternoda. Perempuan sebagai korban dijadikan objek sedangkan laki-laki sebagai pelaku menjadi subjek.

Lihatlah berita tentang perkosaan di media massa. Identitas pelaku ditutup, sedangkan korban justru sering ditonjolkan. Dalam penulisan berita perkosaan ada wartawan yang justru melakukan perkosaan (second rape) melalui kata-kata karena berita tsb. menggambarkan kronologis perkosaan.

Masyarakat Indonesia yang disebut religius ternyata tetap menempatkan remaja putra atau laki-laki dewasa yang tidak perjaka karena melakukan zina tetap terhormat, bermoral, tidak ternoda, dan suci.

Mengapa kehormatan dan kesucian yang terkait dengan moral hanya ditimpakan kepada perempuan?

Pemahaman umum terhadap keperawanan adalah keutuhan selaput dara. Kerusakan selaput dara bisa terjadi karena beberapa penyebab, seperti olah raga, kecelakaan, masturbasi, dan perkosaan. Ada lagi pendapat bahwa keperawanan adalah vagina yang belum pernah kemasukan penis. Nah, bagaimana kalau ada vagina yang sudah dimasuki penis tapi selaput daranya masih utuh? Soalnya, bisa terjadi selaput dara tidak pecah ketika terjadi sanggama.

Persoalan baru akan muncul terkait dengan wacana tes keperawanan itu: sekarang ada tindakan medis yang bisa memperbaiki selaput dara Gadis-gadis yang mempunyai uang akan memilih cara ini untuk mengelabui tes keperawanan. Ini lagi-lagi menempatkan perempuan yang miskin kian terpuruk karena tidak bisa membayar biaya untuk operasi selaput dara.

Dalam membicarakan gadis dan perjaka di tataran sosial ternyata masyarakat kita ambiguitas (tidak tegas karena selalu mempunyai penafisaran yang ganda). Laki-laki tidak dibicarakan dari aspek gender (pembedaan antara eksistensi laki-laki dan perempuan di ranah sosial), moralitas, dan kesucian. Sedangkan perempuan selalu dikait-kaitkan dengan gender, kehormatan, noda, dan kesucian. Secara denotatif perjaka adalah remaja pria yang belum pernah melakukan hubungan seks di dalam atau di luar nikah.

Tapi, di masyarakat yang ambiguitas, seperti Indonesia, perjaka adalah laki-laki yang belum menikah biar pun faktanya mereka sudah tidak perjaka lagi karena sudah pernah melakukan hubungan seksual. Padahal, perjaka yang belum menikah pun bisa saja sudah melakukan hubungan seksual di luar nikah sehingga keperjakaan mereka hilang seiring dengan hubungan seksual yang mereka lakukan.

Ini pernyataan Bambang Bayu Suseno lagi: “Idenya sederhana. Bagi yang punya anak gadis, tentu takut anak-anaknya ’dirusak’ sebelum waktunya. Makanya, dengan tes keperawanan sebelum melanjutkan sekolah, anak-anak gadis otomatis bisa menjaga sendiri kehormatannya.”

Pertanyaan ini pun sederhana, Tuan Bambang: Bagaimana hukuman bagi laki-laki yang merusak keperawanan anak-anak gadis itu? Jika Anda hanya melihat kesalahan pada pihak perempuan maka hal itu merupakan diskriminasi. Sekarang pun sekolah-sekolah negeri sudah lama melakukan diskriminasi terhadap siswi yaitu memecat siswi yang hamil. Sedangkan siswa yang menghamili lolos dari jerat hukum. Ironi di negeri yang berbudaya dan beragama. Dilihat dari makna kata maka diskriminasi juga merupakan (perbuatan) maksiat.

Masih menurut Bambang, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini: ” .... jika siswa yang terlanjur sudah menikah dilarang bersekolah di sekolah negeri, kenapa siswa yang tak perawan masih boleh bersekolah. Padahal, prakteknya hampir sama, siswi bersangkutan posisinya bukan lagi sebagai seorang gadis.” Nah, ini juga maksiat (baca: diskriminasi). Mengapa siswa yang tidak perjaka lagi masih boleh sekolah di sekolah negeri?

Ironis

”Selama ini pergaulan anak-anak remaja di Jambi kian memprihatinkan. Kedekatan lawan jenis semakin sulit diawasi orang tua. Pacaran yang menjurus ke arah eksploitasi seksual, dikhawatirkan sudah terjadi.” Ini alasan Bambang untuk mengajukan wacana Ranperda itu. ”Dengan tes keperawanan membayangi, tiap anak gadis secara otomatis bakal menjaga kegadisannya dengan sendiri. Dia tak mudah dipengaruh, tak mudah dibujuk dan tak mudah menyerahkan diri kepada pacar, teman atau pihak lain yang mencari keuntungan dari anak usia belasan.”

Persoalannya adalah tes keperawanan itu dilakukan setelah gadis kehilangan mahkotanya. Menutup pintu bagi gadis-gadis yang tidak perawan lagi untuk mengenyam pendidikan yang menjadi hak mereka dan kewajiban negara menyediakannya akan mematikan harapan hidup mereka. Gadis-gadis yang tidak perawan itu kian terpuruk. Keterpurukan mereka menjadi pintu (baru) ke lembah hitam dan menyuburkan kemiskinan sehingga mendekatkan mereka kepada kekufuran (tidak percaya kepada Tuhan).

Ini pun melanggar hak anak untuk mendapakan pendidikan yang bersifat universal seperti diatur dalam UUD 1945 dan UU Pendidikan Nasional. Agama pun memberikan peluang yang besar untuk mengenyam pendidikan tanpa ada pembatasan berdasarkan keperawanan. Lagi-lagi melarang gadis yang tidak perawan untuk bersekolah di sekolah negeri merupakan perbuatan yang tidak adil karena yang menjadi korban hanya perempuan.

Wacana yang paling baik adalah merancang upaya yang konkret untuk meningkatkan tanggung jawab remaja putra dalam melindungi mahkota remaja putri. Ini baru jujur dan adil.

Ironi juga muncul dari wacana Ranperda tes keperawanan di DPRD Prov Jambi itu. Kalangan perempuan justru ikut menekan kaumnya. Lihatlah pendapat Zaidawati, Kepala SMPN 14 Kota Jambi, ini. Diberitakan dia setuju atas wacana tes keperawanan pada PSB yang dinilainya cukup bagus. Ironis.

Bahkan, seorang siswi juga mendukung tes keperawanan itu. Ini pendapat Aida (18), siswi kelas XIII di SMAN 1: “Sebenarnya penerapan tes keperawanan ada sisi positifnya. Dengan adanya ketentuan seperti itu, diharapkan anak-anak remaja mampu memproteksi dirinya sendiri saat bergaul dengan lawan jenis, karena mereka masih ingin sekolah. Tapi itu tidak menjamin karena usia remaja adalah usia yang labil.” Mengapa Zaidawati dan Aida tidak melihat ketidakadilan dalam wacana tes keperawanan itu? Apakah mata hati mereka sudah tertutup terhadap keadilan (gender)?

Di banyak negara, seperti di Eropa Barat, Australia dan Amerika Serikat yang tidak ada tes keperawanan gadis-gadis di sana tetap menjaga kehormatannya. Masyarakat Indonesia salah kaprah menilai remaja Barat karena terpengaruh film-film Hollywood yang dibuat untuk kebutuhan pasar. Film-film itu tidak perpijak pada realitas sosial karena perilaku yang ditonjolkan di film bukan gambaran masyarakat Barat sebagai realitas kehidupan, tapi perilaku orang per orang atau kelompok dalam satu komunitas. Pemerintah di sana tidak bisa berbuat banyak karena terkait dengan HAM.

Penulis pernah malu kepada diri sendiri sebagai bangsa Indonesia. Seorang perempuan muda mengenakan rok pendek sampai celana dalamnya kelihatan. Ini terjadi di angkutan umum di Manila, Filipina, pukul 03.00. Ketika ditanya mengapa dia tidak takut mengalami pelecehan seksual karena pakaiannya merangsang, dia pun menjawab: “Kita ‘kan manusia yang beradab dan hidup di negara hukum.” Bayangkan di Indonesia yang selalu berkoar-koar sebagai bangsa yang berbudaya, beragama dan ber-Pancasila tingkat pelecehan seksual dan perkosaan sangat tinggi. Bahkan, ada korban perksoaan yang memakai pakaian yang menutup aurat.

Sedangkan Sulaiman Abdullah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jambi, mengatakan ” .... moral remaja memang perlu dipelihara.” Tapi, cara menjaganya bukan dengan tes keperawanan yang diskriminatif. Apakah hanya remaja (dalam kiatan ini adalah gadis) yang moralnya bobrok? Bukankah, maaf, anggota legislatif dan eksekutif pun ada yang terlibat korupsi? Wakil Gubernur Jambi masuk bui karena korupsi. Apakah korupsi tidak terkait dengan moral dan maksiat?

Pelaku zina di lokasi pelacuran dan di luar lokasi pelacuran, panti pijat plus-plus, karaoke, dll. justru didominasi oleh orang-orang tua (dewasa): Apakah kita menutup mata terhadap fakta ini? Sekarang kian banyak istri yang tertular HIV dari suaminya. Ini membuktikan perilaku seksual suami-suami yang luput dari cercaan moralitas. *

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun