Namun, dalam sejarah belum ada anggota DPR yang mengundurkan diri karena suaranya tidak didengar. Yang ada adalah anggota dewan yang dipecat karena terlibat kasus-kasus pidana, terutama korupsi [KBBI: penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain].Selain membolos tidak sedikit pula anggota DPR yang tidur pulas menikmati mimpi ketika sidang.
Seakan tidak punya malu anggota dewan yang tertidur mengabaikan tugasnya sebagai wakil rakyat.Bertolak dari fakta terkait dengan perilaku anggota dewan, maka fatwa MUI itu tidak ada gunanya karena anggota dewan yang baru pun kelak tidak bisa dijamin perilaku mereka tidak seperti anggota dewan yang sekarang.
Artinya, tidak ada jaminan bahwa anggota dewan yang baru dipilih yang bukanincumbent (yang sedang menjadi anggota DPR) kelak tidak akan membolos dan tidak akan pernah tertidur di sidang.
Maka, fatwa yang relevan adalah ”Haram hukumnya anggota dewan melanjutkan masa kerjanya jika membolos dan tertidur di sidang.”Nah, fatwa seperti itulah yang diharapkan sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun tidak lagi berkoar-koar dan mendorong-dorong MUI menelurkan fatwa bahwa tidak memilih (dikenal sebagai golput) adalah haram.KPU dan Bawaslu justru mendorong MUI menelurkan fatwa di atas sehingga penduduk yang mempunyai hal pilih akan merasa terdorong untuk memberikan suara memilih wakilnya di Senayan.
Tapi, kalau MUI, KPU dan Bawaslu hanya mengumbar moral dengan mengatakan golput haram sementara anggota dewan yang dipilih tidak amanah maka itu artinya banyak orang yang akan berpikir dua kali sebelum melengkah ke tempat pencoblosan.Sudah saatnya MUI, KPU dan Bawaslu membalik paradigma berpikir: bukan lagi menyasar golput, tapi mencengkeram anggota dewan yang terpilih dengan jerat moral dan hukum.*** [Syaiful W. Harahap - baranews.co] ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H