Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sodomi, Pelecehan Seksual dan Pencabulan (Yang) Akan Terus Terjadi

4 Mei 2014   21:27 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:53 537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3
Lk2/

Pr/13 tahun
Brebes, Jateng
Apr-13

Hamil

* Syaiful W. Harahap-diolah dari berbagai sumber ** Waktu: kejadian atau dilaporkan ke polisi per 3/5/2014

Eksibisionisme merupkan salah satu bentuk parafilia yaitu menyalurkan dorongan hasrat seksual dengan cara yang lain. Selain eksibisionisme ada pula infantophilia, paedophilia, fetihisme, incest, dll.

Kasus-kasus parafilia selalu dilihat dan dinilai dari aspek moral sehingga disebut sebagai penyimpangan (seksual). Padahal, parafilia secara alamiah merupakan bentuk-bentuk penyaluran dorongan seksual.

Maka, ketika pelaku parafilia dihujat sebagai pelaku penyimpangan seksual, maka mereka pun merasa perbuatan mereka di bawah alam sadar. Perilaku parafilia merupakan perbuatan melawan hukum sehingga berurusan dengan polisi.

Berbeda dengan orientasi homoseksual pada laki-laki gay dan perempuan lesbian dorongan seksual mereka disalurkan melalui relasi cinta sesama. Karena dilakukan atas dasar suka sama suka tidak ada jeratan hukum selama tidak terjadi delik aduan. Laki-laki gay melakukan hubungan seksual berupa seks anal dan seks oral, sedangkan perempuan lesbian melakukan hubungan seksual berupa seks oral dan seks vaginal.

Dalam ikatan pernikahan yang sah pun bisa terjadi seks anal (penis ke anus) dan seks oral atau fellatio (mulut ke penis). Bahkan ada pula cunnilingus(mulut ke vagina)

Lain halnya dengan paedophilia yang melakukan sodomi. Ini merupakan perbuatan melawan hukum.

Sodomiadalah istilahhukumyang digunakan untuk merujuk kepada tindakan seks yang "tidak alami", yang bergantung pada yuridiksinya dapat terdiri atasseks oralatauseks analatau semua bentuk pertemuan organ non-kelamin dengan alat kelamin, baik dilakukan secaraheteroseksual,homoseksual, atau antara manusia dan hewan (http://id.wikipedia.org/wiki/Sodomi).

Bentuk parafilia lain adalah infantophilia yaitu laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual dengan balita yaitu bayi di bawah lima tahun. Kasus-kasus ini terjadi dalam seks vaginal dan seks anal. Korban menderita infeksi menular seksual, bahkan ada kasus yang korban meninggal.

Di lingkungan kos-kosan penulis di Yogyakarta terjadi kegemparan karena CD (celana dalam) dan Bra (BH, kutang) sering hilang dari jemuran (awal tahun 1970-an). Karena takut dituduh, maka beberapa orang di antara kami membenutk ‘tim investigasi’. Syukurlah, tim berhasil menemukan salah seorang teman yang sedang berbaring telanjang dengan Bra di wajah dan CD di penisnya sehingga tidak ada lagi kecurigaan terhadap anak-anak kos.

Perilaku teman tadi disebut fetihisme yaitu orang-orang, laki-laki dan perempuan, yang menyalurkan dorongan hasrat seksual dengan cara memakai atau menggunakan pakaian dalam atau benda-benda yang sering dipakai lawan jenisnya.

Perilaku parafilia lain adalah incest yaitu hubungan seksual antara ayah dengan putrinya atau antara saudara dengan saudara sekandung di dalam satu keluarga. Secara biologis anak yang lahir dari kehamilan karena incest sering mengalami keterbelakangan mental. Itulah sebabnya di kalangan Suku Batak dilarang kawin semarga karena semarga artinya satu turunan.

Kejahatan terkait dengan masalah seksual, bisa disebut juga sebagai “kejahatan kelamin”, sudah berada pada level darurat di Indonesia (Lihat: ''Kejahatan Kelamin'' di Indonesia Berada Pada Level Darurathttp://baranews.co/web/read/11662/kejahatan.kelamin.di.indonesia.berada.pada.level.darurat.).

Celakanya, tidak ada langkah-langkah yang konkret untuk menanggulangi perlakuan parafilia, terutama yang menyangkut masalah hukum. Parafilia ini belum termasuk kasus-kasus perkosaan yang dilakukan terhadap remaja yang berusia 12 tahun – 18 tahun yang jumlah kasusnya juga banyak karena sering terjadi di semua daerah.

Selama yang dipakai hanya norma, moral dan agama dengan menghujat pelaku, maka selama itu pula aksi-aksi parafilia akan terus terjadi. Yang menjadi korban adalah anak-anak. ***[Oleh Syaiful W. Harahapbaranews.co]***

[Sumber: http://baranews.co/web/read/12114/sodomi.pelecehan.seksual.dan.pencabulan.yang.terus.terjadi.di.indonesia#.U2XpfIGSzXo}

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun