Seperti biasa di pagi hari penumpang di gerbong KRL (kereta rel listrik) dari Bogor ke Jakarta penuh sesak. Seorang rekan, perempuan umur 40-an, selalu naik KRL dari rumahnya di Depok menuju kantor di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur. Ini di tahun 1990-an. Dia turun di Stasiun Kalibata kemudian naik Mikrolet M-16 jurusan Pasar Minggu-Kp Melayu.
Pagi itu pun seperti baisa dia naik KRL. Dia berdiri. Kedua tangannya memegang pegangan di atas kepala. Kira-kira 30 menit kemudian dia merasa ada benda tumpul mendorong-dorong pantatnya. Karena penasaran teman tadi menurukan tangan kirinya meraba benda tadi.
Astaga! Ternyata benda itu adalah penis seorang laki-laki yang nyengar-nyengir berdiri persis di belakangnya. Celakanya lagi penis itu sudah basah.
Sejak hari itu rekan tadi tidak pernah lagi naik KRL. Akibatnya, dia sering terlambat dan mengeluarkan uang yang lebih banyak untuk ongkos karena harus naik angkot dan bus.
Perilaku laki-laki tadi dikenal sebagai eksibisionisme.
Seorang mahasiswi di Kota Medan menoleh ke bagian belakang angkot yang dia naiki menuju ke arah kampus USU di Padangbulan. Dia menoleh ke belakang karena ada suara mengerang. Busyet! Rupanya ada laki-laki yang melakukan onani. Ketika penumpang melihat laki-laki itu justru kegirangan dan mempercepat gerakan onaninya.
Polisi yang mempertontonkan alat vitalnya kepada siswi SD di Banda Aceh juga termasuk eksibisionisme.
Beberapa Kasus Terkait Parafilia yang Terungkap dan Ditangani Polisi
No
Parafilia
Pelaku/
Pekerjaan
Korban/
Tempat
Waktu
Jumlah
Hubungan
Hubungan
Umur
Pelaku
Usia
Kejadian
Kejadian
Korban
Keluarga
Seksual
1
Infantopihila (laki-laki dewasa orientasi seksual ke balita (bayi di bawah usia 5 tahun)
1
Lk2/39 tahun
Sopir
Pr/9 bulan
Jakarta Timur
Okt-13
1
Keponakan
Vaginal/anal
2
Lk2/45 tahun
Sopir
Pr/3,5 tahun
Kab Bekasi
Apr-14
1
Vaginal
3
Lk2/
Aparat
Pr/18 bulan
Medan
Apr-14
1
Anak kandung
Vaginal
4
5 Lk2
Cleaning Service
Lk2/murid TK
Jakarta Selatan
Apr-14
1
Anal
5
Lk2/48 tahun
Pr/5 tahun
Gunungkidul, DIY
Feb-14
1
Anak kandung
Vaginal
2
Paedophilia (laki-laki dewasa orientasi seksual ke anak-anak usia 6-12 tahun, bisa seks vaginal bisa pula seks anal)
1
Lk2
Pengasong
Lk2
Jakarta
Jan-10
38
Mutilasi
2
Lk2/
Polisi
Pr/murid SD
Banda Aceh
Apr-14
5
3
Lk2/
Buruh pabrik
Anak-anak
Kab Sukabumi
Mei-14
51
4
Lk2/
Guru
Lk2/murid SD
Kab Kutai, Kaltim
Apr-14
4
5
Lk2/
Dokter gigi
Pr/murid SMP
Surabaya
Apr-14
5
6
Lk2/
Guru SD
Lk2/murid SD
Nganjuk, Jatim
Sep-13
8
7
Lk2/
Guru SMP
Pr/murid SMP
Jakarta
Okt-13
1
8
Lk2/39
Guru SD
Lk2/murid SD
Medan
Apr-14
1
3
Eksibisionisme (orang yg menyalurkan dorongan seksual melalui pakain atau benda-benda yg dipakai lawan jenisnya)
1
Lk2/
Polisi
Pr/murid SD
Banda Aceh
Apr-14
Banyak
2
Lk2/
?
Murid-murid SD
Gunungkidul, DIY
Apr-14
Banyak
3
Lk2/
PNS
PNS
Kota Pekabaru
Mei-14
Banyak
4
Lk2/
?
Pr/Penumpang
Jakarta
sd. 2014
Beberapa
TransJakarta
orang
5
Lk2/36
?
Pr/Penumpang
Jakarta
Mar-14
1
TransJakarta
4
Fethihisme (orang dewasa yang memuaskan dorongan seksual dengan mempertunjukkan alat viralnya atau melakukan onani)
1
Lk2/25 tahun
Guru SD
Situbondo, Jatim
Mar-14
2
Lk2/21 tahun
Mahasiswa
Jakarta
Jun-13
5
Incest (ayah atau saudara sekandung yang menyetubuhi anak atau saudara kandung)
Keterangan
1
Lk2/38 tahun
Pr/17 tahun
Lampung
Jan-14
Hamil
2
Lk2
Pr
Bandung, Jabar
Nov-13
Direkam
3
Lk2/
Pr/13 tahun
Brebes, Jateng
Apr-13
Hamil
* Syaiful W. Harahap-diolah dari berbagai sumber ** Waktu: kejadian atau dilaporkan ke polisi per 3/5/2014
Eksibisionisme merupkan salah satu bentuk parafilia yaitu menyalurkan dorongan hasrat seksual dengan cara yang lain. Selain eksibisionisme ada pula infantophilia, paedophilia, fetihisme, incest, dll.
Kasus-kasus parafilia selalu dilihat dan dinilai dari aspek moral sehingga disebut sebagai penyimpangan (seksual). Padahal, parafilia secara alamiah merupakan bentuk-bentuk penyaluran dorongan seksual.
Maka, ketika pelaku parafilia dihujat sebagai pelaku penyimpangan seksual, maka mereka pun merasa perbuatan mereka di bawah alam sadar. Perilaku parafilia merupakan perbuatan melawan hukum sehingga berurusan dengan polisi.
Berbeda dengan orientasi homoseksual pada laki-laki gay dan perempuan lesbian dorongan seksual mereka disalurkan melalui relasi cinta sesama. Karena dilakukan atas dasar suka sama suka tidak ada jeratan hukum selama tidak terjadi delik aduan. Laki-laki gay melakukan hubungan seksual berupa seks anal dan seks oral, sedangkan perempuan lesbian melakukan hubungan seksual berupa seks oral dan seks vaginal.
Dalam ikatan pernikahan yang sah pun bisa terjadi seks anal (penis ke anus) dan seks oral atau fellatio (mulut ke penis). Bahkan ada pula cunnilingus(mulut ke vagina)
Lain halnya dengan paedophilia yang melakukan sodomi. Ini merupakan perbuatan melawan hukum.
Sodomiadalah istilahhukumyang digunakan untuk merujuk kepada tindakan seks yang "tidak alami", yang bergantung pada yuridiksinya dapat terdiri atasseks oralatauseks analatau semua bentuk pertemuan organ non-kelamin dengan alat kelamin, baik dilakukan secaraheteroseksual,homoseksual, atau antara manusia dan hewan (http://id.wikipedia.org/wiki/Sodomi).
Bentuk parafilia lain adalah infantophilia yaitu laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual dengan balita yaitu bayi di bawah lima tahun. Kasus-kasus ini terjadi dalam seks vaginal dan seks anal. Korban menderita infeksi menular seksual, bahkan ada kasus yang korban meninggal.
Di lingkungan kos-kosan penulis di Yogyakarta terjadi kegemparan karena CD (celana dalam) dan Bra (BH, kutang) sering hilang dari jemuran (awal tahun 1970-an). Karena takut dituduh, maka beberapa orang di antara kami membenutk ‘tim investigasi’. Syukurlah, tim berhasil menemukan salah seorang teman yang sedang berbaring telanjang dengan Bra di wajah dan CD di penisnya sehingga tidak ada lagi kecurigaan terhadap anak-anak kos.
Perilaku teman tadi disebut fetihisme yaitu orang-orang, laki-laki dan perempuan, yang menyalurkan dorongan hasrat seksual dengan cara memakai atau menggunakan pakaian dalam atau benda-benda yang sering dipakai lawan jenisnya.
Perilaku parafilia lain adalah incest yaitu hubungan seksual antara ayah dengan putrinya atau antara saudara dengan saudara sekandung di dalam satu keluarga. Secara biologis anak yang lahir dari kehamilan karena incest sering mengalami keterbelakangan mental. Itulah sebabnya di kalangan Suku Batak dilarang kawin semarga karena semarga artinya satu turunan.
Kejahatan terkait dengan masalah seksual, bisa disebut juga sebagai “kejahatan kelamin”, sudah berada pada level darurat di Indonesia (Lihat: ''Kejahatan Kelamin'' di Indonesia Berada Pada Level Darurat - http://baranews.co/web/read/11662/kejahatan.kelamin.di.indonesia.berada.pada.level.darurat.).
Celakanya, tidak ada langkah-langkah yang konkret untuk menanggulangi perlakuan parafilia, terutama yang menyangkut masalah hukum. Parafilia ini belum termasuk kasus-kasus perkosaan yang dilakukan terhadap remaja yang berusia 12 tahun – 18 tahun yang jumlah kasusnya juga banyak karena sering terjadi di semua daerah.
Selama yang dipakai hanya norma, moral dan agama dengan menghujat pelaku, maka selama itu pula aksi-aksi parafilia akan terus terjadi. Yang menjadi korban adalah anak-anak. ***[Oleh Syaiful W. Harahap – baranews.co]***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H