Yang perlu diingat adalah kalangan paedophilia tidak melakukan pemaksaan hubungan seksual (sodomi) karena mereka akan menjadikan anak-anak itu sebagai “kekasih” bak dalam percintaan.
Maka, pelaku sodomi adalah paedopihila yang tidak bisa melakukan “percintaan” dengan anak-anak sehingga perbuatan mereka melakukan sodomi atau perkosaan adalah perbuatan yang melawan hukum.
Berbeda dengan paedophilia yang “merawat” anak-anak untuk mereka jadikan pemuas seks sulit terungkap selama anak-anak tsb. atau orang tua mereka melaporkan hal tsb. ke polisi.
Hasrat parafilia datang secara alamiah karena berbagai faktor yang sudah ada dalam diri seseorang. Sama halnya dengan hasrat untuk melakukan hubungan seksual yang datang karena berbagai faktor bisa datang tanpa dirancang atau direncanakan.
Di salah satu daerah yang menjadi “tujuan” paedophilia laki-laki dewasa yang membawa anak-anak mereka membangun rumah dan melengkapinya dengan peralatan elektronik serta mengirimkan uang secara rutin. Biasanya, alasan yang diberikan kepada orang tua anak-anak itu adalah mereka akan merawat dan menyekolahkan anak-anak tsb. di negaranya.
Polri sendiri memetakan daerah rawan paedophilia asing di Indonesia dengan balutan pariwisata dengan sasaran seks anak ada di Bali, NTB, Jawa Timur, Batam, dan Jawa Barat (merdeka.com, 25/4-2014),
Selama pelaku sodomi tetap disebut sebagai korban, maka selama itu pula mereka akan memakai hal itu sebagai pembenar bagi tindakan mereka. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H