Mullai dari layanan rawat jalan maupun untuk layanan rawat inap seperti yang dialami oleh ibunya.
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan memiliki Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang bertujuan untuk memudahkan dan meringankan peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran.Â
Melalui Program REHAB, peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran 4 sampai dengan 24 bulan dapat membayar secara bertahap melalui mekanisme cicilan dengan maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan. (AW/ma)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI