Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Koriningsih Sadari Pentingnya Bayar Iuran JKN Tepat Waktu

17 Oktober 2024   12:01 Diperbarui: 17 Oktober 2024   12:29 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mullai dari layanan rawat jalan maupun untuk layanan rawat inap seperti yang dialami oleh ibunya.

Sebagai informasi, BPJS Kesehatan memiliki Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang bertujuan untuk memudahkan dan meringankan peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran. 

Melalui Program REHAB, peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran 4 sampai dengan 24 bulan dapat membayar secara bertahap melalui mekanisme cicilan dengan maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan. (AW/ma)

Dokumentasi BPJS Kesehatan
Dokumentasi BPJS Kesehatan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun