Mullai dari layanan rawat jalan maupun untuk layanan rawat inap seperti yang dialami oleh ibunya.
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan memiliki Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang bertujuan untuk memudahkan dan meringankan peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran.Â
Melalui Program REHAB, peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran 4 sampai dengan 24 bulan dapat membayar secara bertahap melalui mekanisme cicilan dengan maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan. (AW/ma)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H