Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

BPJS Kesehatan Raih Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik dari Kemenpan RB

15 Oktober 2024   11:00 Diperbarui: 15 Oktober 2024   11:06 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Upaya yang dilakukan dapat dimulai dari birokrasi yang berdampak dengan mengurangi penggunaan kertas dalam hal administrasi, penyederhanaan proses bisnis hingga pengawasan terhadap manajemen kinerja.

Anas menjelaskan pelayanan publik bukan hanya tugas administratif melainkan manifestasi dari nilai pemerintah, yaitu transparansi, akuntabilitas, keadilan dan pelayanan prima. 

Dalam menghadirkan pelayanan, setidaknya penyedia pelayanan diharapkan memiliki empat unsur yang termasuk ke dalam ekosistem pelayanan terintegrasi, yakni direct service salah satunya melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), mobile service atau pelayanan bergerak, self service (pelayanan yang dilakukan secara mandiri) dan electronic service (pelayanan yang dapat diakses menggunakan teknologi berbasis digital).

"Harapannya, seluruh kementerian lembaga hingga pimpinan daerah dapat berkomitmen untuk melaksanakan instruksi Presiden RI dengan mengintegrasikan aplikasi dan layanan, sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat akan semakin mudah diakses," kata Anas.

Dokumentasi BPJS Kesehatan
Dokumentasi BPJS Kesehatan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun