Upaya yang dilakukan dapat dimulai dari birokrasi yang berdampak dengan mengurangi penggunaan kertas dalam hal administrasi, penyederhanaan proses bisnis hingga pengawasan terhadap manajemen kinerja.
Anas menjelaskan pelayanan publik bukan hanya tugas administratif melainkan manifestasi dari nilai pemerintah, yaitu transparansi, akuntabilitas, keadilan dan pelayanan prima.Â
Dalam menghadirkan pelayanan, setidaknya penyedia pelayanan diharapkan memiliki empat unsur yang termasuk ke dalam ekosistem pelayanan terintegrasi, yakni direct service salah satunya melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), mobile service atau pelayanan bergerak, self service (pelayanan yang dilakukan secara mandiri) dan electronic service (pelayanan yang dapat diakses menggunakan teknologi berbasis digital).
"Harapannya, seluruh kementerian lembaga hingga pimpinan daerah dapat berkomitmen untuk melaksanakan instruksi Presiden RI dengan mengintegrasikan aplikasi dan layanan, sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat akan semakin mudah diakses," kata Anas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H