Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Rujukan Online Memberikan Kepastian Layanan Bagi Bakhari

24 Oktober 2018   09:42 Diperbarui: 24 Oktober 2018   09:50 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Sistem rujukan online ini benar-benar sangat membantu kami," sebutnya Bakhri.

Misalnya, belum lama ini ketika Bahkri harus dirujuk ke RS Reksodiwiryo Padang, ia cukup membawa kartu KIS dan KTP saja untuk bisa dilayani.

"Kalau dulu, banyak sekali berkas yang harus difoto kopi. Sekarang tidak. Jadi saya merasa sangat nyaman dibuatnya. Sistem ini harus terus berjalan dan dipertahankan," sebut Bakhtiar.

Melalui sistem rujukan online, dia tahu jadwal pasti praktek dokter di rumah sakit yang dituju. Maka dia pun bersegera menuju RS beberapa menit sebelum dokter datang.

Sementara pasien lainnya, Yulizar (63) dan Esmanto (65), meski  belum merasakan mudahnya layanan rujukan online, peserta JKN-KiS yang tergabung dalam Klub Prolanis tersebut sangat mendukung  rujukan online saat mendengar kemudahan yang diutarakan Ratna dan Bakhri.

"Yang jelas kami mendukung program BPJS Kesehatan tentang rujukan online ini. Karena kabarnya mudah dan tidak merepotkan pasien," ucap pasangan suami istri tersebut. (aw/bo)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun