Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Optimalisasi Fungsi Pelayanan di FKTP melalui Kapitasi Berbasis Komitmen Pelayanan

22 Juni 2016   21:40 Diperbarui: 22 Juni 2016   21:51 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembahasan Peraturan Bersama ini telah melalui tahap Pembahasan Antar Kementerian (PAK) seperti Kementerian Kesehatan (Direktorat PKP, PPJK dan Biro Hukum Kemenkes serta yang terkait lainnya).

Saat ini 34 Provinsi telah bersepakat untuk menerapkan KBK di Puskesmas Provinsi, 33 Provinsi telah melakukan penandatanganan kerjasama dan melaksanakan KBK tersebut di 960 puskesmas. 1 provinsi yang belum merealisasikan yaitu provinsi Jawa Timur karena menunggu juknis KBK. Juknis KBK ini telah ditunggu oleh stakeholder terkait dalam pemantapan pelaksanaan KBK di daerah, maka diharapkan dengan dilaksanakannya penandatanganan Peraturan Bersama dan menjadi acuan yang lebih memantapkan dalam penerapannya.

***

Disusun dan disebarluaskan oleh:

Departemen Komunikasi Eksternal dan Humas

BPJS Kesehatan Kantor Pusat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun