ABSTRAK :Â
Di tengah kondisi krisis ekonomi yang masih bergejolak, ekonomi yang masih kondusif karena ditopang UMKM. Namun hal tersebut masih mengalami kendala yaitu permasalahan modal. Untuk memberikan solusi dalam permodalan yang di hadapi oleh UMKM, maka perlu adanya kerja sama antara UMKM yang ada dengan lembaga keuangan, salah satunya yaitu Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS). Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu: Bagaimana peran KSPPS dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan apa sajakah faktor pendorong dan penghambat dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta Bagaimana peran pemberdayaan ekonomi masyarakat menurut perspektif Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Peran KSPPSbuntuk mengetahui faktor pendorong dan penghambat dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta untuk mengetahui upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat menurut pespektif Islam. Â Dan faktor pendorongnya yaitu mensejahterakan anggotanya dengan menggunakan faktor internal yaitu: karyawan dan tata aturan BMT dan faktor eksternal yaitu: faktor geografis dan demografis. Sedangkan faktor penghambat peningkatan kesejahteraan anggota yaitu: kurangnya sosialisasi tentang BMT, sehingga banyak masyarakat hingga kini yang belum mengenal BMT. Dalam pengaplikasiannya BMT telah menjadi solusi bagi kaum muslimin untuk melakukan kegiatan ekonomi baik penyaluran dana dan penghimpunan dana sesuai dengan prinsip syariah yang dapat menghindarkan kaum muslimin dari ribawi yang dilarang oleh ajaran islam.Â
Kata kunci : Peran KSPPS dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat
PENDAHULUAN
 A. Penegasan Judul Sebagai kerangka awal sebelum peneliti menguraikan pembahasan lebih lanjut, Penelitian yang akan dilakukan ini berjudul "Peran Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. Adapun beberapa istilah yang perlu peneliti uraikan yaitu sebagai berikut:
 1. Analisis : Analisis adalah penyelidikan terhadap suatu peristiwa (karangan, perbuatan, dan sebagainya) untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya (sebab, musabab, duduk perkaranya, dan sebagainya)Â
2. Peran : adalah sesuatu yang jadi bagian atau yang memegang pimpinan yang terutama. 2 Peran adalah bentuk dari perilaku yang diharapkan dari seseorang pada situasi sosial tertentu. Peranan yang dimaksud dalam penelitiaan ini adalah prilaku seseorang atau lembaga sesuai dengan status kedudukannya dalam masyarakat Â
3. Koperasi Simpan pinjam pembiayaan Syariah (KSPPS) Koperasi Simpan pinjam pembiayaan Syariah (KSPPS) atau sebelumnya yang sering disebut Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil syariah.
 4. Pemberdayaan Pemberdayaan adalah sebuah proses dan tujuan. Sebagai proses, pemberdayaan adalah serangkai kegiatan untuk memperkuat kekuasaan atau keberdayaan kelompok lemah dalam masyarakat, termasuk individu-individu yang mengalami masalah kemiskinan, pengertian pemberdayaan sebagai tujuan sekaligus digunakan sebagai indikator keberhasilan pemberdayaan sebagai sebuah proses.Â
5. Ekonomi Masyarakat Merupakan sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi masyarakat, dimana ekonomi masyarakat sendiri adalah sebagian kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan masyarakat kebanyakan yang dengan cara swadaya mengelola sumber daya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan, yang disebut usaha kecil dan menengah (UKM) meliputi sektor pertanian, perkebunan, pertenakan, kerajinan, makanan dan sebagainya. Berdasarkan beberapa penjelasan istilah judul diatas, maka dapat diperjelas bahwa yang dimaksud dengan judul skripsi ini adalah menguraikan peran KSPPS BTM BiMU serta factor pendorong dan penghambat nya terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pembiayaan mudharabah.Â
B. Latar Belakang Masalah Dari tahun ke tahun Indonesia terus meningkatkan upaya untuk melakukan pembangunan nasional. Berbagai program telah dilakukan oleh pemerintah baik itu di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya maupun infrastruktur. Pembangunan nasional merupakan upaya pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah melakukan pembangunan diberbagai bidang. Salah satunya adalah pembangunan dibidang ekonomi dan keuangan. Dalam bidang ekonomi dan keuangan ini, salah satu sektor yang berperan penting dan memiliki posisi strategis dalam rangka mewujudkan tujuan nasional adalah di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi kunci pertumbuhan ekonomi. Di tengah kondisi krisis ekonomi yang masih bergejolak, Boyolali memiliki ekonomi yang masih kondusif karena ditopang UMKM. Meskipun banyak jumlah UMKM khususnya di Kelurahan Karanggede, namun hal tersebut masih mengalami kendala yaitu permasalahan modal. Dimana para pengusaha kecil mengalami kesulitan jika ingin meminjam uang di bank dikarenakan bunga yang tinggi, selain itu juga persyaratan yang terlalu berat, serta urusan administrasi yang rumit. Hampir sebagian besar pelaku UMKM tidak mampu memenuhi persyaratan tersebut disamping kebutuhan mereka yang masih dalam skala kecil. Untuk memberikan solusi dalam permodalan yang di hadapi oleh UMKM, maka perlu adanya kerja sama antara UMKM-UMKM yang ada dengan lembaga bank maupun lembaga non bank lainnya, guna menunjang pendanaan untuk proses produksi dari UMKM tersebut.Â
Menurut Kementrian Koperasi UKM RI tahun 2009 pasal 1, menyatakan bahwa Koperasi jasa keuangan syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai dengan pola bagi hasil (syariah). Usaha koperasi syariah meliputi kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil, dan tidak riba. Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kehadiran Lembaga Keuangan Syariah yang belakangan ini mulai tumbuh dan berkembang memberikan pilihan baru bagi calon nasabah dalam memilih lembaga pembiayaan. Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) selama beberapa tahun ini mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Berbagai Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tersebut di Indonesia banyak beroperasi dengan sistem koperasi. Pada tahun 2015 dikenal dengan sistem Koperasi Simpan pinjam pembiayaan Syariah (KSPPS) dengan berdasarkan atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 16 /Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan pinjam pembiayaan Syariah Oleh Koperasi. Koperasi Simpan pinjam pembiayaan Syariah (KSPPS) adalah adalah koperasi yang kegiatan usahanya meliputi simpanan, pinjaman dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infaq/sedekah, dan wakaf. Koperasi Simpan pinjam pembiayaan Syariah (KSPPS) adalah termasuk Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) yang beroperasi dengan sistem syariah. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaaan Syariah (KSPPS) BMT Tumang mempunyai berbagai dua produk simpanan dan produk pembiayaan. Produk pembiayaan meliputi: pembiayaan murabahah (jual beli), pembiayaan musyarakah (bagi hasil), pembiayaan mudharabah (bagi hasil), pembiayaan ijarah (sewa), sedangkan produk simpanan meliputi; simpanan wadiah (titipan), simpanan mudharabah berjangka (bagi hasil), simpanan fajar cold (masa depan). Lembaga keuangan syariah secara konsepsional dilaksanakan dengan maksud menghindarkan riba dengan segala praktik dan inovasinya, yang memiliki dua sifat utama yakni bunga berlipat dan aniaya. Selain itu, juga untuk membangun budaya baru dalam pengelolaan lembaga keuangan yang mendapat titipan dana dari masyarakat, dengan menghindari penentuan prosentase bunga yang pasti untung. Kehadiran Lembaga Keuangan Syariah yang belakangan ini mulai tumbuh dan berkembang memberikan pilihan baru bagi calon nasabah dalam memilih lembaga pembiayaan. Salah satu Lembaga Keuangan Syariah yang memberikan layanan pembiayaan BMT. BMT adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil dan bertujuan untuk menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. BTM merupakan salah satu jenis lembaga keuangan bukan bank yang bergerak dalam skala mikro sebagaimana koperasi simpan pinjam (KSP). Program BMT bertujuan untuk pengentasan kemiskinan/meminimalisir kemiskinan dan pemberdayaan umat baik dari karakter maupun dari ekonomi dengan menggunakaan pendekatan keuangan mikro. Sebagai lembaga pemberdayaan BMT terus berikhtiar membuat masyarakat berdaya dan memiliki kemandirian disegala bidang, tidak hanya ekonomi saja melainkan juga bidang yang lainnya seperti pendidikan, sosial, keagamaan, lingkungan dan sebagainya. BMT sendiri merupakan lingkup BMT yang terkecil dan tersebar di setiap kecamatan untuk memudahkan, memberikan kenyamanan 6 dan dekat dengan anggota dalam menabung serta melakukan pembiayaan di BMT sehingga merubah pandangan anggota bahwa pembiayaan-pembiayaan yang di tawarkan oleh BMT harus dengan dana yang besar dan sulit. Dalam perkembangannya BMT mengalami problematika yakni meliputi persaingan yang semakin ketat dimana BMT harus dapat bersaing dengan bank umum konvensional maupun syariah yang membuka pelayanan kredit skala kecil/mikro. Dengan segala upaya yang dilakukan BMT mampu mengatasi problematika tersebut yang membuktikan dengan pertumbuhan BMT yang sangat pesat. Produk yang ditawarkan BMT meningkatkan perkembangan usaha masyarakat adalah melalui pembiayaan mudharabah. Pembiayaan mudharabah merupakan bentuk kerja sama antara BMT dengan anggota, BMT (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan anggota menjadi (mudharib) pengelola dengan pembagian hasil sesuai kesepakatan.Â
Fokus Masalah : Agar penelitian ini sesuai tujuan utama penelitian ini dilakukan dan untuk menghindari meluasnya pembahasan maka peneliti membatasi pembahasan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Permasalahan pada penelitian ini yaitu Analisis Peran Koperasi Simpan pinjam pembiayaan Syariah (KSPPS) dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat. 2. Indikator pemberian pembiayaan yang digunakan adalah akad mudharabahÂ
D. Rumusan MasalahÂ
1. Bagaimana peran KSPPS BMT dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat?Â
 2. Apa sajakah faktor pendorong dan penghambat KSPPS BMT dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat?Â
3. Bagaimana peran KSPPS BMT dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat menurut perspektif Islam?Â
E. Tujuan Penelitian Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian yang peneliti lakukan di BMT adalah: 1. Untuk mengetahui bagaimana Peran Koperasi Simpan pinjam pembiayaan Syariah (KSPPS) dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat pada BMT 2. Untuk mengetahui faktor pendorong dan penghambat KSPPS BMT dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat. 3. Untuk mengetahui peran KSPPS BTM BIMU dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat menurut pespektif Islam. F. Manfaat Penelitian Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi ilmiah atau dapat memberikan informasi kepada masyarakat tentang konsep peran Koperasi Simpan pinjam pembiayaan Syariah (KSPPS) dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakatÂ
1. Manfaat Teoritis Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan referensi bagi penelitian selanjutnya dalam menciptakan ide-ide penelitian yang baru serta memberi kontribusi bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan memberikan sumbangan pemikiran bahwa dengan adanya BMT dapat melengkapi kehidupan masyarakat untuk mencapai kemaslahatan hidup.
 2. Manfaat Praktis a. Bagi Peneliti Diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan peneliti mengenai pemahaman serta mengetahui tentang peran BMT dalam upaya meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat. b. Bagi Lembaga BMT Sebagai masukan yang dapat membangun guna untuk meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat pada UMKM yang ada dan menjadikan bahan evaluasi sebagai acuan untuk kemajuan BMT dimasa yang akan datang c. Bagi Masyarakat Diharapkan penelitian ini dapat menambah informasi yang lengkap mengenai koperasi, sehingga diharapkan masyarakat akan lebih sejahtera dengan adanya program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Tujuan dan Fungsi KSPPSÂ
Berdasarkan keterangan UU Nomor 25 Tahun 1992, KSPPS bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada terutama dan masyarakat pada lazimnya serta ikut membina tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, dan makmur menurut pancasila dan UUD 1945.Â
Tujuan KSPPS ialah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membina perekonomian Indonesia menurut prinsip-prinsip Islam. Tujuan koperasi dapat ditemukan dalam pasal 3 UU No. 25/1992, yang berbunyi: "koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarkat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan 28 masyarakatyang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945". Berdarkan pasal tersebut, tujuan koperasi pada garis besarnya meliputi 3 hal yaitu: a. Memajukan kesejahteraan anggota b. Memajukan kesejahteraan masyarakat c. Ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional. Fungsi KSPPS sebagai berikut: a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemapuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya. b. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsipprinsip ekonomi Islam dan prinsip- prinsip syariah Islam. c. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. d.Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja. e. Menumbuhkembangkan usaha-usaha produktif anggota.Â
Pembiayaan MudharabahÂ
a) Pengertian Pembiayaan Mudharabah Mudharabah adalah bahasa yang digunakan oleh penduduk irak, sedangkan hijaz menyebut mudharabah dengan istilah muqaradhah atau qiradh. Sehingga dalam 29 perkembangan lebih lanjut istilah mudharabah dan qiradh juga mengacu pada makna yang sama.23 Menurut bahasa Mudharabah atau qiradh yang berasal dari al-qardhu, berarti al-qathu (potongan) karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungannya.24 Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Menurut istilah mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan. Sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pihak modal selama kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.25 Menurut Mikhalul Ilmi, Mudharabah adalah salah satu akad kerja sama kemitraan berdasarkan prinsip berbagi untung dan rugi (profit and loss sharing principle), dilakukan sekurang-kurangnya dua pihak, dimana yang pertama memiliki dan menyediakan modal, disebut shohibul maal, sedangkan yang kedua memiliki keahlian dang tanggung jawab atas pengelolaan dana atau menejemen usaha halal tertentu.
 Menurut Imam Mustofa, mudharabah adalah sejumlah uang yang diberikan seseorang kepada orang lain untuk modal usaha, apabila mendapat keuntungan maka dibagi dua, yaitu, untuk pihak pemilik modal (sahibul maal) dan pelaku usaha atau yang menjalankan modal (mudarib) dengan presentase atau jumlah sesuai dengan kesepakatan.27 Menurut Hasbi Ash-Shiddieqy, Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.28 Dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa mudharabah ialah akad kerjasama yang sesuai dengan syariat islam antara dua orang, dimana pihak pertama sebagai pemilik modal atau shahibul maal yang mempercayakan sejumlah modal untuk dikelola dan pihak kedua sebagai pengelola modal( mudharib) tersebut, dengan perjanjian bagi hasil. b) Dasar hukum pembiayaan mudharabah Hukum Mudharabah adalah boleh dengan berdasarkan pada ijma'. Rasulullah SAW pernah memperdagangkan barang dagangan Khadijah ra. dan pernah membawanya ke Syam sebelum beliau diangkat menjadi nabi. Sejatinya, mudharabah sudah ada pada masa jahiliah. Dan, ketika Islam datang, ia mengakuinya. Ibnu Hajar berkata, "mudharabah sudah ada pada masa Rasulullah SAW beliau mengetahui dan 27Imam Mustofa, Fiqih Muamalah Kotemporer, (Metro: Stain Jurai Siwo Metro), 128. 28Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Fiqih Muamalah, (Jakarta: Bulan Bintang, 1984), 24. 31 mengakuinya. Seandainya tidak, tentunya praktik mudharabah tidak diperbolehkan.29 c) Rukun dan Syarat Mudharabah a. Rukun Mudharabah Para ulama berbeda pendapat tentang rukun mudharabah. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa rukun mudharabah adalah ijab dan qabul, yakni lafazh yang menunjukkan ijab dan qabul dengan menggunakan mudharabah, uqaridah, muamalah, atau kata-kata yang searti dengannya. Jumhur ulama berpendapat bahwa rukun mudharabah ada tiga, yaitu dua orang yang melakukan akad (al-aqidani), modal (ma'qud'alaih), dan shighat (ijab dan qabul). Ulama Syafi'iyah lebih memerinci lagi menjadi lima rukun, yaitu modal, pekerjaan, laba, shighat, dan dua orang yang akad.Â
Adapun Faktor-faktor yang harus ada (rukun) dalam akad mudharabah adalah:30 1. Akid ( orang yang melakukan akad ) 2. Ma'kud Alaih ( objek akad ) 3. Shighat ( ijab kabul ) b. Syarat Mudharabah 1. Pelaku cakap hukum dan baliqh ( berakal dan dapat membedakan), sehingga jual beli dengan orang gila tidak sah dan jual beli dengan anak kecil dianggap sah jika seizin walinya.Â
 2. Barang yang diperjualbelikan adalah barang halal, dapat diambil manfaatnya atau memiliki nilai, dan bukan merupakan barangbarang yang dilarang untuk diperjualbelikan. Barang tersebut dimiliki oleh penjual, harus diketahui secara spesifik oleh pembeli sehingga tidak ada gharar ( ketidakpastian). 3. Pernyataan dan ekspresi saling rida/rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal maupun tertulis.Â
Jenis-jenis Mudharabah Secara umum mudharabah terbagi menjadi dua jenis yakni, mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah. a. Mudahrabah muthlaqah, yaitu bentuk kerja sama antara shahib almal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Dalam pembahasan fiqh ulama Salafus Saleh sering kali dicontohkan dengan ungkapan if'al maa syi'ta (lakukan sesukamu) dari shahib almal yang memberikan kekuasaan yang sangat besar. b. Mudharabah Muqayyadah, yaitu kebalikan dari mudharabah muthlakah. Mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu dan tempat usaha. Adanya pembatasan ini serin kali mencerminkan kecenderungan umum shahib almal dalam memasuki jenis dunia usaha.
Kesimpulan : Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah peneliti lakukan pada BMT, dapat ditarik beberapa kesimpulan dari penelitian mengenai peran Koperasi Simpan pinjam pembiayaan Syariah (KSPPS) dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat adalah sebagai berikut: 1. Peran KSPPS BMT dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, dengan keberadaannya bisa memberi atmosfer segar bagi perekonomian masyarakat kurang mampu, karena apabila mereka tidak mempunyai cukup modal, BMT siap untuk membantu. Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syaraih memiliki peranan yang cukup bagus dan strategis untuk menopang kehidupan masyarakat terutama dalam hal peningkatan dan pemberdayaan perekonomian masyarakat kecil dan menengah melalui pembinaan secara material islami dan memberikan pembiayaan modal kerja yang mengacu pada ketentuanketentuan syariah. 2. Faktor pendorong dan penghambat KSPPS BMT cabang Bandar Lampung dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yaitu: Faktor pendorongnya peningkatan kesejahteraan anggota ada dua yaitu: a) Faktor Internal semakin meningkatnya kinerja karyawan maka akan sangat berpengaruh pada pemasaran BMT dan semakin mudah alur pengajuan 82 persyaratan pembiayaan maka akan semakin mudah pula diikuti oleh nasabah. b) Dan faktor eksternal yang berkaitan dengan anggota dan keadaan lingkungan luar. Ada dua yaitu; Faktor demografis dan Faktor geografis. Faktor penghambat peningkatan kesejahteraan anggota yaitu: kurangnya sosialisasi tentang BMT, sehingga banyak masyarakat hingga kini yang belum mengenal BMT. 3. Lembaga keuangan syariah KSPPS BMT dalam pengaplikasiannya BMT telah menjadi solusi bagi kaum muslimin untuk melakukan kegiatan ekonomi baik penyaluran dana dan penghimpunan dana dalam bentuk simpanan anggota sesuai dengan prinsip syariah yang dapat menghindarkan kaum muslimin dari ribawi yang dilarang oleh ajaran islam. KSPPS BMT dapat menolong anggota menengah kebawah dengan adanya penerapan pembiayaan mudharabah seperti yang dijelaskan pada surat An-Nisa : 29 B. Rekomendasi Berdasarkan hasil penelitian serta analisis tentang peran Koperasi Simpan pinjam pembiayaan Syariah (KSPPS) dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, maka peneliti memberi saran sebagai berikut: 1. Upaya yang sebaiknya di lakukan oleh BMT lebih mengoptimalkan peran Koperasi Simpan pinjam pembiayaan Syariah (KSPPS) agar semakin banyak masyarakat memilih dan menggunakan produk yang ada di BMT 2. Untuk penelitian selanjutnya hendaknya lebih mengurangi faktor penghambat dalam peningkatan kesejahteraan anggota pada Koperasi Simpan pinjam 83 pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT
DAFTAR RUJUKAN Agustianto. Hiwalah/Hawalah. (Jakarta: Presentasi Universitas Indonesia, IEF Trisakti dan Universitas Paramadina, 2008). Antonio. Bank Syari'ah dari Teori ke Praktek. (Jakarta: Gema Insani, 2001). Arif Eko Wahyudi Arfianto, "Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pembangunan Ekonomi Desa". Jurnal JKMP (ISSN. 2338-445X), Vol. 2, No. 1, (Maret 2014). Arifin Sitio, Holomoan Tamba, Koperasi Teori dan Praktik, (Jakarta : PT Erlangga, 2001). Ascarya, Akad & Produk. Ash-Shiddieqy, Hasbi. Pengantar Fiqih Muamalah, (Jakarta: Bulan Bintang, 1984). Badan Pusat Statistik, "Persentase Penduduk Miskin Maret 2018 Turun Menjadi 9,82 Persen" dalam http://www.bps.go.id/pressrelease/2018/07/16/1483/ diakses pada tanggal 23 November 2021 pukul 12:20. Choirul Huda, Ekonomi Islam. (Semarang : CV. Karya Abadi Jaya, 2015)
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H