Menurut Kementrian Koperasi UKM RI tahun 2009 pasal 1, menyatakan bahwa Koperasi jasa keuangan syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai dengan pola bagi hasil (syariah). Usaha koperasi syariah meliputi kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil, dan tidak riba. Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kehadiran Lembaga Keuangan Syariah yang belakangan ini mulai tumbuh dan berkembang memberikan pilihan baru bagi calon nasabah dalam memilih lembaga pembiayaan. Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) selama beberapa tahun ini mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Berbagai Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tersebut di Indonesia banyak beroperasi dengan sistem koperasi. Pada tahun 2015 dikenal dengan sistem Koperasi Simpan pinjam pembiayaan Syariah (KSPPS) dengan berdasarkan atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 16 /Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan pinjam pembiayaan Syariah Oleh Koperasi. Koperasi Simpan pinjam pembiayaan Syariah (KSPPS) adalah adalah koperasi yang kegiatan usahanya meliputi simpanan, pinjaman dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infaq/sedekah, dan wakaf. Koperasi Simpan pinjam pembiayaan Syariah (KSPPS) adalah termasuk Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) yang beroperasi dengan sistem syariah. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaaan Syariah (KSPPS) BMT Tumang mempunyai berbagai dua produk simpanan dan produk pembiayaan. Produk pembiayaan meliputi: pembiayaan murabahah (jual beli), pembiayaan musyarakah (bagi hasil), pembiayaan mudharabah (bagi hasil), pembiayaan ijarah (sewa), sedangkan produk simpanan meliputi; simpanan wadiah (titipan), simpanan mudharabah berjangka (bagi hasil), simpanan fajar cold (masa depan). Lembaga keuangan syariah secara konsepsional dilaksanakan dengan maksud menghindarkan riba dengan segala praktik dan inovasinya, yang memiliki dua sifat utama yakni bunga berlipat dan aniaya. Selain itu, juga untuk membangun budaya baru dalam pengelolaan lembaga keuangan yang mendapat titipan dana dari masyarakat, dengan menghindari penentuan prosentase bunga yang pasti untung. Kehadiran Lembaga Keuangan Syariah yang belakangan ini mulai tumbuh dan berkembang memberikan pilihan baru bagi calon nasabah dalam memilih lembaga pembiayaan. Salah satu Lembaga Keuangan Syariah yang memberikan layanan pembiayaan BMT. BMT adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil dan bertujuan untuk menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. BTM merupakan salah satu jenis lembaga keuangan bukan bank yang bergerak dalam skala mikro sebagaimana koperasi simpan pinjam (KSP). Program BMT bertujuan untuk pengentasan kemiskinan/meminimalisir kemiskinan dan pemberdayaan umat baik dari karakter maupun dari ekonomi dengan menggunakaan pendekatan keuangan mikro. Sebagai lembaga pemberdayaan BMT terus berikhtiar membuat masyarakat berdaya dan memiliki kemandirian disegala bidang, tidak hanya ekonomi saja melainkan juga bidang yang lainnya seperti pendidikan, sosial, keagamaan, lingkungan dan sebagainya. BMT sendiri merupakan lingkup BMT yang terkecil dan tersebar di setiap kecamatan untuk memudahkan, memberikan kenyamanan 6 dan dekat dengan anggota dalam menabung serta melakukan pembiayaan di BMT sehingga merubah pandangan anggota bahwa pembiayaan-pembiayaan yang di tawarkan oleh BMT harus dengan dana yang besar dan sulit. Dalam perkembangannya BMT mengalami problematika yakni meliputi persaingan yang semakin ketat dimana BMT harus dapat bersaing dengan bank umum konvensional maupun syariah yang membuka pelayanan kredit skala kecil/mikro. Dengan segala upaya yang dilakukan BMT mampu mengatasi problematika tersebut yang membuktikan dengan pertumbuhan BMT yang sangat pesat. Produk yang ditawarkan BMT meningkatkan perkembangan usaha masyarakat adalah melalui pembiayaan mudharabah. Pembiayaan mudharabah merupakan bentuk kerja sama antara BMT dengan anggota, BMT (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan anggota menjadi (mudharib) pengelola dengan pembagian hasil sesuai kesepakatan.Â
Fokus Masalah : Agar penelitian ini sesuai tujuan utama penelitian ini dilakukan dan untuk menghindari meluasnya pembahasan maka peneliti membatasi pembahasan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Permasalahan pada penelitian ini yaitu Analisis Peran Koperasi Simpan pinjam pembiayaan Syariah (KSPPS) dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat. 2. Indikator pemberian pembiayaan yang digunakan adalah akad mudharabahÂ
D. Rumusan MasalahÂ
1. Bagaimana peran KSPPS BMT dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat?Â
 2. Apa sajakah faktor pendorong dan penghambat KSPPS BMT dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat?Â
3. Bagaimana peran KSPPS BMT dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat menurut perspektif Islam?Â
E. Tujuan Penelitian Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian yang peneliti lakukan di BMT adalah: 1. Untuk mengetahui bagaimana Peran Koperasi Simpan pinjam pembiayaan Syariah (KSPPS) dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat pada BMT 2. Untuk mengetahui faktor pendorong dan penghambat KSPPS BMT dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat. 3. Untuk mengetahui peran KSPPS BTM BIMU dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat menurut pespektif Islam. F. Manfaat Penelitian Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi ilmiah atau dapat memberikan informasi kepada masyarakat tentang konsep peran Koperasi Simpan pinjam pembiayaan Syariah (KSPPS) dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakatÂ
1. Manfaat Teoritis Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan referensi bagi penelitian selanjutnya dalam menciptakan ide-ide penelitian yang baru serta memberi kontribusi bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan memberikan sumbangan pemikiran bahwa dengan adanya BMT dapat melengkapi kehidupan masyarakat untuk mencapai kemaslahatan hidup.
 2. Manfaat Praktis a. Bagi Peneliti Diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan peneliti mengenai pemahaman serta mengetahui tentang peran BMT dalam upaya meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat. b. Bagi Lembaga BMT Sebagai masukan yang dapat membangun guna untuk meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat pada UMKM yang ada dan menjadikan bahan evaluasi sebagai acuan untuk kemajuan BMT dimasa yang akan datang c. Bagi Masyarakat Diharapkan penelitian ini dapat menambah informasi yang lengkap mengenai koperasi, sehingga diharapkan masyarakat akan lebih sejahtera dengan adanya program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Tujuan dan Fungsi KSPPSÂ
Berdasarkan keterangan UU Nomor 25 Tahun 1992, KSPPS bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada terutama dan masyarakat pada lazimnya serta ikut membina tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, dan makmur menurut pancasila dan UUD 1945.Â