Tujuan KSPPS ialah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membina perekonomian Indonesia menurut prinsip-prinsip Islam. Tujuan koperasi dapat ditemukan dalam pasal 3 UU No. 25/1992, yang berbunyi: "koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarkat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan 28 masyarakatyang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945". Berdarkan pasal tersebut, tujuan koperasi pada garis besarnya meliputi 3 hal yaitu: a. Memajukan kesejahteraan anggota b. Memajukan kesejahteraan masyarakat c. Ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional. Fungsi KSPPS sebagai berikut: a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemapuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya. b. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsipprinsip ekonomi Islam dan prinsip- prinsip syariah Islam. c. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. d.Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja. e. Menumbuhkembangkan usaha-usaha produktif anggota.Â
Pembiayaan MudharabahÂ
a) Pengertian Pembiayaan Mudharabah Mudharabah adalah bahasa yang digunakan oleh penduduk irak, sedangkan hijaz menyebut mudharabah dengan istilah muqaradhah atau qiradh. Sehingga dalam 29 perkembangan lebih lanjut istilah mudharabah dan qiradh juga mengacu pada makna yang sama.23 Menurut bahasa Mudharabah atau qiradh yang berasal dari al-qardhu, berarti al-qathu (potongan) karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungannya.24 Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Menurut istilah mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan. Sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pihak modal selama kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.25 Menurut Mikhalul Ilmi, Mudharabah adalah salah satu akad kerja sama kemitraan berdasarkan prinsip berbagi untung dan rugi (profit and loss sharing principle), dilakukan sekurang-kurangnya dua pihak, dimana yang pertama memiliki dan menyediakan modal, disebut shohibul maal, sedangkan yang kedua memiliki keahlian dang tanggung jawab atas pengelolaan dana atau menejemen usaha halal tertentu.
 Menurut Imam Mustofa, mudharabah adalah sejumlah uang yang diberikan seseorang kepada orang lain untuk modal usaha, apabila mendapat keuntungan maka dibagi dua, yaitu, untuk pihak pemilik modal (sahibul maal) dan pelaku usaha atau yang menjalankan modal (mudarib) dengan presentase atau jumlah sesuai dengan kesepakatan.27 Menurut Hasbi Ash-Shiddieqy, Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.28 Dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa mudharabah ialah akad kerjasama yang sesuai dengan syariat islam antara dua orang, dimana pihak pertama sebagai pemilik modal atau shahibul maal yang mempercayakan sejumlah modal untuk dikelola dan pihak kedua sebagai pengelola modal( mudharib) tersebut, dengan perjanjian bagi hasil. b) Dasar hukum pembiayaan mudharabah Hukum Mudharabah adalah boleh dengan berdasarkan pada ijma'. Rasulullah SAW pernah memperdagangkan barang dagangan Khadijah ra. dan pernah membawanya ke Syam sebelum beliau diangkat menjadi nabi. Sejatinya, mudharabah sudah ada pada masa jahiliah. Dan, ketika Islam datang, ia mengakuinya. Ibnu Hajar berkata, "mudharabah sudah ada pada masa Rasulullah SAW beliau mengetahui dan 27Imam Mustofa, Fiqih Muamalah Kotemporer, (Metro: Stain Jurai Siwo Metro), 128. 28Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Fiqih Muamalah, (Jakarta: Bulan Bintang, 1984), 24. 31 mengakuinya. Seandainya tidak, tentunya praktik mudharabah tidak diperbolehkan.29 c) Rukun dan Syarat Mudharabah a. Rukun Mudharabah Para ulama berbeda pendapat tentang rukun mudharabah. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa rukun mudharabah adalah ijab dan qabul, yakni lafazh yang menunjukkan ijab dan qabul dengan menggunakan mudharabah, uqaridah, muamalah, atau kata-kata yang searti dengannya. Jumhur ulama berpendapat bahwa rukun mudharabah ada tiga, yaitu dua orang yang melakukan akad (al-aqidani), modal (ma'qud'alaih), dan shighat (ijab dan qabul). Ulama Syafi'iyah lebih memerinci lagi menjadi lima rukun, yaitu modal, pekerjaan, laba, shighat, dan dua orang yang akad.Â
Adapun Faktor-faktor yang harus ada (rukun) dalam akad mudharabah adalah:30 1. Akid ( orang yang melakukan akad ) 2. Ma'kud Alaih ( objek akad ) 3. Shighat ( ijab kabul ) b. Syarat Mudharabah 1. Pelaku cakap hukum dan baliqh ( berakal dan dapat membedakan), sehingga jual beli dengan orang gila tidak sah dan jual beli dengan anak kecil dianggap sah jika seizin walinya.Â
 2. Barang yang diperjualbelikan adalah barang halal, dapat diambil manfaatnya atau memiliki nilai, dan bukan merupakan barangbarang yang dilarang untuk diperjualbelikan. Barang tersebut dimiliki oleh penjual, harus diketahui secara spesifik oleh pembeli sehingga tidak ada gharar ( ketidakpastian). 3. Pernyataan dan ekspresi saling rida/rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal maupun tertulis.Â
Jenis-jenis Mudharabah Secara umum mudharabah terbagi menjadi dua jenis yakni, mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah. a. Mudahrabah muthlaqah, yaitu bentuk kerja sama antara shahib almal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Dalam pembahasan fiqh ulama Salafus Saleh sering kali dicontohkan dengan ungkapan if'al maa syi'ta (lakukan sesukamu) dari shahib almal yang memberikan kekuasaan yang sangat besar. b. Mudharabah Muqayyadah, yaitu kebalikan dari mudharabah muthlakah. Mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu dan tempat usaha. Adanya pembatasan ini serin kali mencerminkan kecenderungan umum shahib almal dalam memasuki jenis dunia usaha.
Kesimpulan : Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah peneliti lakukan pada BMT, dapat ditarik beberapa kesimpulan dari penelitian mengenai peran Koperasi Simpan pinjam pembiayaan Syariah (KSPPS) dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat adalah sebagai berikut: 1. Peran KSPPS BMT dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, dengan keberadaannya bisa memberi atmosfer segar bagi perekonomian masyarakat kurang mampu, karena apabila mereka tidak mempunyai cukup modal, BMT siap untuk membantu. Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syaraih memiliki peranan yang cukup bagus dan strategis untuk menopang kehidupan masyarakat terutama dalam hal peningkatan dan pemberdayaan perekonomian masyarakat kecil dan menengah melalui pembinaan secara material islami dan memberikan pembiayaan modal kerja yang mengacu pada ketentuanketentuan syariah. 2. Faktor pendorong dan penghambat KSPPS BMT cabang Bandar Lampung dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yaitu: Faktor pendorongnya peningkatan kesejahteraan anggota ada dua yaitu: a) Faktor Internal semakin meningkatnya kinerja karyawan maka akan sangat berpengaruh pada pemasaran BMT dan semakin mudah alur pengajuan 82 persyaratan pembiayaan maka akan semakin mudah pula diikuti oleh nasabah. b) Dan faktor eksternal yang berkaitan dengan anggota dan keadaan lingkungan luar. Ada dua yaitu; Faktor demografis dan Faktor geografis. Faktor penghambat peningkatan kesejahteraan anggota yaitu: kurangnya sosialisasi tentang BMT, sehingga banyak masyarakat hingga kini yang belum mengenal BMT. 3. Lembaga keuangan syariah KSPPS BMT dalam pengaplikasiannya BMT telah menjadi solusi bagi kaum muslimin untuk melakukan kegiatan ekonomi baik penyaluran dana dan penghimpunan dana dalam bentuk simpanan anggota sesuai dengan prinsip syariah yang dapat menghindarkan kaum muslimin dari ribawi yang dilarang oleh ajaran islam. KSPPS BMT dapat menolong anggota menengah kebawah dengan adanya penerapan pembiayaan mudharabah seperti yang dijelaskan pada surat An-Nisa : 29 B. Rekomendasi Berdasarkan hasil penelitian serta analisis tentang peran Koperasi Simpan pinjam pembiayaan Syariah (KSPPS) dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, maka peneliti memberi saran sebagai berikut: 1. Upaya yang sebaiknya di lakukan oleh BMT lebih mengoptimalkan peran Koperasi Simpan pinjam pembiayaan Syariah (KSPPS) agar semakin banyak masyarakat memilih dan menggunakan produk yang ada di BMT 2. Untuk penelitian selanjutnya hendaknya lebih mengurangi faktor penghambat dalam peningkatan kesejahteraan anggota pada Koperasi Simpan pinjam 83 pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT
DAFTAR RUJUKAN Agustianto. Hiwalah/Hawalah. (Jakarta: Presentasi Universitas Indonesia, IEF Trisakti dan Universitas Paramadina, 2008). Antonio. Bank Syari'ah dari Teori ke Praktek. (Jakarta: Gema Insani, 2001). Arif Eko Wahyudi Arfianto, "Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pembangunan Ekonomi Desa". Jurnal JKMP (ISSN. 2338-445X), Vol. 2, No. 1, (Maret 2014). Arifin Sitio, Holomoan Tamba, Koperasi Teori dan Praktik, (Jakarta : PT Erlangga, 2001). Ascarya, Akad & Produk. Ash-Shiddieqy, Hasbi. Pengantar Fiqih Muamalah, (Jakarta: Bulan Bintang, 1984). Badan Pusat Statistik, "Persentase Penduduk Miskin Maret 2018 Turun Menjadi 9,82 Persen" dalam http://www.bps.go.id/pressrelease/2018/07/16/1483/ diakses pada tanggal 23 November 2021 pukul 12:20. Choirul Huda, Ekonomi Islam. (Semarang : CV. Karya Abadi Jaya, 2015)
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H