Pasal terakhir yang saya analisis adalah Pasal 29 UU ITE. Pasal ini membahas tentang ancaman kekerasan serta menakut-nakuti. Jika dilihat sekilas, pasal ini tidak berbau kontroversial. Akan tetapi, kata "menakut-nakuti" merupakan bagian kontroversial yang orang-orang tidak banyak temukan dalam Pasal 29 UU ITE.Â
Istilah maupun klausa ini tidak mendapati penafsiran dan juga penjelasan secara rinci sehingga akan berdampak pada penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan pribadi.[3] Kita dapat melihat contohnya dari kasus seorang pengusaha yang bernama Hary Tanoesoedibjo dalam kasus ancaman kepada jaksa yang bernama Yulianto.Â
Sudah jelas bahwa pasal-pasal di atas merupakan pasal kontroversial yang harus diubah atau direvisi kembali agar penafsiran pasal tersebut tidak multitasfir. Kita tidak dapat menyalahkan penyalahgunaan pasal tersebut terhadap pelaku. Pelaku memanfaatkan lubang hitam yang ada dalam Pasal karet karena ketidakjelasan beberapa kata, istilah, maupun klausa pada pembentukan pasal tertentu UU ITE . Maka dari itu, pasal karet tidak akan terjadi apabila pemerintah pembuat undang-undang lebih mengedepakan pemakaian klausa yang kebih rinci, jelas, dan konrit agar tolak ukur dari undang-undang tersebut menjadi tidak asbtrak.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H