Purwokerto, 24 Desember 2015. Pukul 13.30 WIB, penulis tiba di Ajibarang tepatnya di bengkel Bubut Enggal Jaya di jalan Lingkar Pasar Hewan, Ajibarang Barat. Setibanya disambut hangat Pak Jarot Hidayat (Jarot), pemiliknya. Penulis diajak duduk di ruang tamu dibelakang bengkel kerjanya, menyampaikan bukti setoran iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) bulan Nopember dan Desember 2015, titipan tempo hari.
Dari ruang ruang kerja terdengar desis mesin bubut tak henti berputar, sesekali ditimpali deru mesin gerenda besi, terlihat pula pedar-pedar sinar las menerangi ruang kerja, lalu suara besi dipukul bertalu-talu dan celotehan pekerja. Begitulah suasana kesibukan kerja bengkel bubut yang menemani obrolan kami sembari mengorek manfaat ikut program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Bengkel bubut Enggal Jaya menurut pemiliknya, berdiri awal 2010, buka setiap hari kerja dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, diselingi waktu ‘medangan’ (coffe break) pukul 09.30 – 10.00 WB dan istirahat pukul 11.45 s.d 01.00 WIB.
Semenjak berdiri hingga kini, Pak Jarot sebagai pemilik beserta tiga karyawan ikut kepesertaan dalam tiga program Jamsostek (Astek) berlanjut hingga berganti ‘baju’ jadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Purwokerto. Sempat membuat resah Pak Jarot dan karyawannya terkait bergantinya ‘baju’ namun setelah mendapat pemaparan dari petugas BPJS TK bahwa tak merubah apapun termasuk nomor kepesertaan, pelayanan lebih baik, serba online; Pembayaran iuran (EPS), cek saldo JHT, klaim online, portal layanan elektronik, website resmi, pendaftaran bukan penerima upah (BPU), dan whistleblower system, membuat mereka lega.
Pak Jarot menuturkan, bengkel bubut Enggal Jaya mengambil tiga program yakni JKK, JKM dan JHT dengan kepersertaan nomor LL091347, iuran bulanan sebesar Rp. 319.880,00. Dasar perhitungannya seperti dilansir dari http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ ringkasnya sebagai berikut:
A. Beban Pengusaha (Perusahaan) :
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) : 0,24% - 1,74% sesuai dengan resiko tempat kerja,
- Jaminan Kematian (JKM) : 0,3% dari Upah,
- Jaminan Hari Tua (JHT) : 3,7% dari Upah.
B. Beban Pekerja :
- Jaminan Hari Tua (JHT) : 2% dari Upah.
Namun atas kebijakan pak Jarot beban iuran pekerja ditanggung penuh olehnya, menurut pak Jarot sebagai pemilik juga peserta lebih memikirkan kesejahteraan, masa depan karyawan dan keluarganya. Baginya karyawan adalah aset nomor satu, apalagi operator mesin bubut tak sembarang orang bisa dan sulit cari orang teknik yang teliti, rapi, suka melayani dan punya jiwa seni.
“Tak ada orang yang mau kena musibah pun demikian perusahaan, lebih baik sedia payung sebelum hujan!” ujar pak Jarot yang menyadari bahwa risiko kecelakaan kerja atau kematian bisa datang kapan saja dan menimpa siapa saja. Lebih jauh, kebutuhan masa depan akan diri pribadi, kelanggengan usaha, karyawan dan keluarga besarnya pasti terlindungi dengan tersedianya dana simpanan saat pensiun atau hari tua nanti, yang dikelola pihak BPJS TK.
Lebih lanjut, pak Jarot menyatakan bila suatu usaha tidak dilindungi program-program BPJS TK, siap-siap saja bila tiba-tiba terjadi hal yang tak diinginkan terjadi seperti kecelakaan, meninggal dunia, cacat dan lainnya, akan menguras kantong pribadi, berakibat mengganggu perputaran uangnya (cash flows), bisa jadi ada aset ‘disekolahkan’ guna menutupinya. Namun dengan menjadi peserta progam-progam BPJS TK tentu biaya yang timbul akan ditanggungnya, bila ada biaya pribadi / usahanya yang keluar itu hanya sekadar uang tali asih, tak akan sampai mengganggu cash flows-nya.