Mohon tunggu...
Singgih S
Singgih S Mohon Tunggu... Buruh - Buruh Tani Kebun di Desa Cimayasari, Subang.

Omo Sanza Lettere Disini http/www.kompasiana.com/satejamur

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Aku dan BPJS Ketenagakerjaan: Pelindung Tenaga Kerja dan Perusahaan

25 Desember 2015   06:18 Diperbarui: 25 Desember 2015   08:11 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Purwokerto, 24 Desember 2015. Pukul 13.30 WIB, penulis tiba di Ajibarang tepatnya di bengkel Bubut Enggal Jaya di jalan Lingkar Pasar Hewan, Ajibarang Barat. Setibanya disambut hangat Pak Jarot Hidayat (Jarot), pemiliknya. Penulis diajak duduk di ruang tamu dibelakang bengkel kerjanya, menyampaikan bukti setoran iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) bulan Nopember dan Desember 2015, titipan tempo hari.


Dari ruang ruang kerja terdengar desis mesin bubut tak henti berputar, sesekali ditimpali deru mesin gerenda besi, terlihat pula pedar-pedar sinar las menerangi ruang kerja, lalu suara besi dipukul bertalu-talu dan celotehan pekerja. Begitulah suasana kesibukan kerja bengkel bubut yang menemani obrolan kami sembari mengorek manfaat ikut program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Bengkel bubut Enggal Jaya menurut pemiliknya, berdiri awal 2010, buka setiap hari kerja dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, diselingi waktu ‘medangan’ (coffe break) pukul 09.30 – 10.00 WB dan istirahat pukul 11.45 s.d 01.00 WIB.

Semenjak berdiri hingga kini, Pak Jarot sebagai pemilik beserta tiga karyawan ikut kepesertaan dalam tiga program Jamsostek (Astek) berlanjut hingga berganti ‘baju’ jadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Purwokerto. Sempat membuat resah Pak Jarot dan karyawannya terkait bergantinya ‘baju’ namun setelah mendapat pemaparan dari petugas BPJS TK bahwa tak merubah apapun termasuk nomor kepesertaan, pelayanan lebih baik, serba online; Pembayaran iuran (EPS), cek saldo JHT, klaim online, portal layanan elektronik, website resmi, pendaftaran bukan penerima upah (BPU), dan whistleblower system, membuat mereka lega.

 

 
Kita mengetahui bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang kini hadir di tengah masyarakat Indonesia dengan pelayanan yang lebih baik dan terbuka. Mula di tahun 2011 ditetapkan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januari 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek (Persero) yang bertransformasi menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015 dan mewajibkan seluruh karyawan atau pekerja untuk ikut serta dalam program tersebut. Setiap bulannya, pekerja dan perusahaan harus membayar iuran yang relatif ringan, yaitu hanya sebesar 6,5 persen. Dari jumlah tersebut, pihak perusahaan menanggung biaya 4,5 persen dari gaji yang dibayarkan. Sementara itu, pekerja akan dipotong gajinya sebesar 2 persen setiap bulan. Biaya yang dikeluarkan untuk membayar iuran tersebut akan dikelola serta ditampung untuk berbagai keperluan, mulai dari asuransi kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian hingga jaminan pensiun, (Sumber:  http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/, )

Pak Jarot menuturkan, bengkel bubut Enggal Jaya mengambil tiga program yakni JKK, JKM dan JHT dengan kepersertaan nomor LL091347, iuran bulanan sebesar Rp. 319.880,00. Dasar perhitungannya seperti dilansir dari http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/  ringkasnya sebagai berikut:

 A. Beban Pengusaha (Perusahaan) :

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)  : 0,24% - 1,74% sesuai dengan resiko tempat kerja,
  2. Jaminan Kematian (JKM) : 0,3% dari Upah,
  3. Jaminan Hari Tua (JHT)  : 3,7% dari Upah.

 B. Beban Pekerja :

  1. Jaminan Hari Tua (JHT) : 2% dari Upah.

Namun atas kebijakan pak Jarot beban iuran pekerja ditanggung penuh olehnya, menurut pak Jarot sebagai pemilik juga peserta lebih memikirkan kesejahteraan, masa depan karyawan dan keluarganya. Baginya karyawan adalah aset nomor satu, apalagi operator mesin bubut tak sembarang orang bisa dan sulit cari orang teknik yang teliti, rapi, suka melayani dan punya jiwa seni.

“Tak ada orang yang mau kena musibah pun demikian perusahaan, lebih baik sedia payung sebelum hujan!” ujar pak Jarot yang menyadari bahwa risiko kecelakaan kerja atau kematian bisa datang kapan saja dan menimpa siapa saja. Lebih jauh, kebutuhan masa depan akan diri pribadi, kelanggengan usaha, karyawan dan keluarga besarnya pasti terlindungi dengan tersedianya dana simpanan saat pensiun atau hari tua nanti, yang dikelola pihak BPJS TK.

Lebih lanjut, pak Jarot menyatakan bila suatu usaha tidak dilindungi program-program BPJS TK, siap-siap saja bila tiba-tiba terjadi hal yang tak diinginkan terjadi seperti kecelakaan, meninggal dunia, cacat dan lainnya, akan menguras kantong pribadi, berakibat mengganggu perputaran uangnya (cash flows), bisa jadi ada aset ‘disekolahkan’ guna menutupinya. Namun dengan menjadi peserta progam-progam BPJS TK tentu biaya yang timbul akan ditanggungnya, bila ada biaya pribadi / usahanya yang keluar itu hanya sekadar uang tali asih, tak akan sampai mengganggu cash flows-nya.

Lantas Pak Jarot pun mengungkapkan, tetangganya (tak boleh disebutkan nama dan alamatnya) yang membuka jasa pembuatan teralis dengan tiga pekerja, sedari awal sudah diingatkan supaya ikut program BPJS TK namun tak digubris. Enam bulan yang lalu tak diduga terjadi kecelakaan kerja, salah satu pekerjanya tangan kanannya hingga tulangnya retak terkena pecahan gerinda potong, cukup parah hingga operasi. Karena tak ikut program JKK, menanggung biaya berobat hingga tiga belas juta belum biaya-biaya lainnya, akhirnya pontang-panting mencari pinjaman. Kini mereka sudah ikut program BPJS TK dan Kesehatan.

Pak Jarot menuturkan “Selama lima tahun beroperasi, Alhamdulillah belum pernah terjadi kecelakaan kerja, kedepan pun jangan sampai terjadi. Kami mengutamakan keselamatan kerja, operator harus berdoa, cek-ricek unitnya sebelum dioperasikan. Saat mengoperasikan pun wajib memakai pelindung keselamatan kerja, kaca mata, sarung tangan, dan sepatu bot” tuturnya.

 

Lebih lanjut, Pak Jarot menekankan "Kepesertaan di BPJS TK bagi usahanya adalah pelindung bagi pengeluaran biaya tak terduga. Sedang bagi karyawan / tenaga kerja, jaminan masa depan tak hanya untuk diri pribadi, namun menyangkut keluarga dan ahli warisnya, pasti lebih terjamin dibawah perlidungan program-program BPJS TK!" Pungkasnya.

Lalu bagaimana tanggapan karyawannya terkait program BPJS TK, penulis pun bertemu Mas Ariyanto mewakili rekan-rekannya “Tenang kerja pak, kami tak mengharap kena musibah. Namun bila terjadi, kami dan keluarga terlindungi dan sekarang mengurus JHT tak ribet, cepat” ujar mas Ariyanto, ketika penulis tanya tentang keikutsertaan program BPJS TK.

Dalam kesempatan tersebut, penulis pun menyampaikan bahwa kini BPJS TK serba online; Pembayaran Iuran (EPS), Cek Saldo JHT, Klaim Online, Portal layanan elektronik, website resmi, pendaftaran bukan penerima upah (BPU), dan whistleblower system. Disamping itu sejak 1 Juli 2015 ada penambahan program Jaminan Pensiun hingga program Bukan Penerima Upah (BPU) dan jasa konstruksi. Sembari menyarankan supaya meluangkan waktu membuka atau ingin mendaftar klik saja  http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/, guna mengetahui lebih lanjut tentang program-program BPJS Ketenagakerjaan dan manfaatnya. (SS)

*********

Penutup, perkenankan penulis mengucapkan “Selamat merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW bagi sahabat Muslim yang merayakannya dan selamat merayakan Nata bagi sahabat Kristiani”

Note: Foto-foto dokumen penulis

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun