Mohon tunggu...
Indri Salsabila
Indri Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo semuanya selamat datang, terima kasih telah berkunjung ke profile saya.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ketimpangan Pendidikan sebagai Barikade Pembangunan Kualitas Pendidikan di Tanah Papua

7 Desember 2022   23:14 Diperbarui: 8 Desember 2022   14:32 2217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan pembelajaran di Papua (Sumber gambar : Republika)

Sama halnya dengan faktor internal, faktor ekternal pula turut ikut andil dalam upaya pembangunan kualitas pendidikan serta meminimalisir penyebab ketimpangan pendidikan di Papua. Salah satu faktor ekternal tersebut yakni, peran pemerintah. Mengacu pada Undang - Undang Dasar 1945 tahun 2001 dengan memberikan otonomi khusus kepada Papua. Serta ditegaskan kembali pada UU No. 21 Tahun 2001 menganai Otonomi Khusus untuk Papua pasal 56 mengenai Pendidikan ayat 1: Pemerintah Provinsi Papua memiliki beban mengenai pengelolaan pendidikan terhadap semua tingkatan pendidikan. Ayat 3: setiap penduduk Provinsi Papua mempunyai hak untuk menerima pendidikan yang berkualitas, sampai dengan jenjang pendidikan menengah serta kewajiban masyarakat yang serendah-rendahnya, Ayat 6: perwujudan telah diatur pada Peraturan Daerah Provinsi Papua, pendidikan disokong oleh pasal 36 ayat 2. Dimana 30% dari dana perimbangan di Provinsi Papua, pada tanggal 2 Maret 2009 diterbitkan Peraturan Gubernur No.5 Tahun 2009 (PerGub 5/2009). Peraturan tersebut memiliki hajat menganai pemenuhan biaya pendidikan bagi wajib belajar pendidikan dasar serta pengurangan biaya pendidikan untuk peserta didik orang asli papua pada tingkatan pendidikan menengah. Hal tersebut adalah suatu wujud tanggung jawab pemerintah dalam menumpas ketertinggalan pendidikan di Papua. Akan tetapi jika dilihat dari hasil lapangan mengenai distribusi APBD pada Otonomi Khusus Papua selama periode Otonomi Khusus, tahun 2007, anggaran pendidikan sekolah dasar sejumlah Rp.59,662.58, sedangkan pada tahun 2008 sejumlah Rp. 61.321,27. Anggaran - anggaran ini digunakan melaksanakan aktivitas - aktivitas yang telah ditetapkan dalam Perda 5/2006 serta Pergub 5/2009. Namun, terdapat beberapa skema aktivitas yang tidak menerima dana di tahun 2008 contohnya pembangunan gedung sekolah, penyediaan bantuan operasional sekolah (BOS) SD - SMP, pemerataan dan sosialisasi informasi pendidikan dasar, Penyediaan dan peredaran Blanko ijazah SD. Terdapatnya Peraturan Gubernur No 5/2009, berupa Program Wajib Belajar 9 Tahun. Pada Tahun 2009 dihibahkan kuota sebanyak Rp.83.883,838 miliar dari besaran anggaran yang ada hanya terpakai Rp.23.838,838 miliar sedangkan rasio dana yang ada belum dipublikasikan pembiaayaannya. Serupa dengan itu, pada tahun 2010, anggaran pendiikan dasar sebanyak 91.380,524 miliar. Anggaran tersebut habis digunakan dalam beberapa skema yang telah ditetapkan oleh pemerintah Papua. Jika ditotalkan maka penggunaan anggaran pendidikan dasar sebelum sampai sesudah Peraturan Gubernur berlaku dirasa belum optimal, karena terdapat anggaran yang belum jelas pengalokasiannya alibatnya terdapat kebutuhan yang tidak tepat sasarannya.

Selain peranan pemerintah dalam memberikan pengalokasian dana pendidikan, peran pemerintah dalam membangun infrastruktur yang dapat memudahkan akses masyarakat Papua untuk memperoleh pendidikan pula harus diperhatikan serta membuat kebijakan - kebijakan yang dapat mengurangi ketimpangan dan meningkatkan kualitas pendidikan di Papua, seperti memberikan bantuan pendidikan pada guru yang berada di papua untuk meningkatkan kompetensinya, mengirimkan tenaga pendidik yang berkompeten dan berkualitas ke papua, serta masih banyak lagi kebijakan pemerintah yang dapat membantu meningkatkan Pendidikan di Papua.

Ketimpangan Pendidikan di Papua terjadi akibat tidak meratanya akses Pendidikan pada beberapa wilayah di Indonesia. Ketimpangan ini harus segera diatasi, karena hal tersebut dapat berdampak terhadap kualitas pendidikan Papua itu sendiri. Selain itu, ketimpangan serta sukarnya akses pendidikan mempengaruhi motivasi belajar pada siswa Papua. Selanjutnya, peranan aktif masyarakat dan pemerintah dalam membangun kualitas pendidikan pula merupakan salah satu kunci penting agar jarak ketimpangan pendidikan semakin berkurang serta semakin meningkatnya kualitas pendidikan di Papua.

Berdasarkan kesimpulan tersebut, pemerintah harus lebih berfokus atas penanggulangan ketimpangan tersebut karena, jika segera ditanggulangi maka akan menimbulkan efek terhadap kualitas Pendidikan SDM di Papua, selain itu dana alokasi yang diberikan harus lebih dipantau pengelolaannya serta membuat kebijakan - kebijakan yang mampu mengurangi potensi ketimpangan pendidikan di Papua.

Daftar Pustaka

Badan Pusat Statistika. 2021. Indikator Pendidikan Provinsi Papua Tahun 2021. Papua: BPS

Hartati, Y.S. (2022). Analisis Ketimpangan Ekonomi Di Provinsi Papua. Jurnal Ekonomi dan Bisnis 14(2): 19 – 29.

Aldho Faruqi Tutukansa, A.F. dkk. (2022). Optimalisasi Peningkatan Kualitas Mutu Pendidikan Provinsi Papua Sebagai Daerah 3T di Indonesia. Jurnal Khazanah 14(2): 1 – 8.

Utama, Bakti. dkk. 2018. Peningkatan Akses dan Mutu Pendidikan Tingkat Sekolah Dasar di Provinsi Papua dan Papua Barat. Jakarta: Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Sumber lain

Undang – Undang Dasar 1945.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun