Mohon tunggu...
INDRI MUKTIASIH
INDRI MUKTIASIH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM 55522120016 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 9-Pajak Internasional-Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Pekerjaan Tidak Tetap

3 Juli 2024   12:41 Diperbarui: 3 Juli 2024   12:57 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : PPT Prof. Apollo

Penghitungan PPh Pasal 21

  • PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh karyawan tetap. Pajak ini dipotong langsung oleh pemberi kerja setiap bulan dari gaji atau upah karyawan.
  • Pemberi kerja bertanggung jawab untuk menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 21 ke Kantor Pajak.

Perhitungan Pajak:

  • Penghasilan Bruto: Total penghasilan yang diterima karyawan, termasuk gaji pokok, tunjangan, bonus, dan penghasilan lainnya.
  • Pengurangan: Pengurangan meliputi iuran pensiun, iuran BPJS, dan biaya jabatan.
  • Penghasilan Neto: Penghasilan bruto dikurangi pengurangan.
  • Penghasilan Kena Pajak: Penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Tarif Pajak: Tarif pajak progresif yang berlaku sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):

  • Besaran PTKP ditetapkan oleh pemerintah dan dapat berubah setiap tahunnya. PTKP ini mengurangi jumlah penghasilan yang dikenakan pajak.

Contoh Kasus:

Budi adalah seorang karyawan tetap dengan gaji bulanan sebesar Rp 10.000.000. Dia menikah dan memiliki dua anak. Berikut adalah langkah-langkah penghitungan PPh Pasal 21:

  • Penghasilan Bruto: Rp 10.000.000
  • Biaya Jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp 500.000): Rp 500.000
  • Iuran Pensiun: Rp 0 (misalnya tidak ada)
  • Penghasilan Neto: Rp 10.000.000 - Rp 500.000 = Rp 9.500.000
  • PTKP (K/2): Rp 63.000.000 per tahun atau Rp 5.250.000 per bulan
  • Penghasilan Kena Pajak: Rp 9.500.000 - Rp 5.250.000 = Rp 4.250.000
  • Tarif Pajak Progresif:

Rp 0 - Rp 50.000.000: 5%

Rp 50.000.001 - Rp 250.000.000: 15%

Rp 250.000.001 - Rp 500.000.000: 25%

Rp 500.000.000: 30%

Dengan demikian, penghasilan kena pajak Rp4.250.000, tarif pajak yang berlaku adalah 5%:

Sehingga PPh Terutangnya adalah 5% x Rp4.250.000 = Rp212.500

Sumber : PPT Prof. Apollo
Sumber : PPT Prof. Apollo

Mekanisme Perpajakan untuk Pekerjaan Tidak Tetap

Pekerjaan tidak tetap merujuk pada pekerjaan yang tidak memiliki hubungan kerja yang terus-menerus. Pekerjaan tidak tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang berbeda tergantung pada jenis pekerjaan dan durasi kontrak kerja. Pekerja tidak tetap biasanya bekerja berdasarkan kontrak jangka pendek, proyek, atau pekerjaan lepas (freelance).

Untuk pekerja tidak tetap yang menerima penghasilan harian, mingguan, atau bulanan tanpa adanya kontrak kerja jangka panjang, penghasilan mereka dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif yang berbeda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun