Mohon tunggu...
INDRI MUKTIASIH
INDRI MUKTIASIH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM 55522120016 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 14-Pajak Internasional: Rerangka Pemikiran Roscoe Pound dan Tibor Machan Pada Tax Haven Country

3 Juli 2024   06:12 Diperbarui: 3 Juli 2024   06:47 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : olahan/A-Z Quotes

Pound berpendapat bahwa hukum harus dilihat sebagai alat sosial yang dinamis dan adaptif. Ini berarti bahwa hukum harus berkembang seiring dengan perubahan dalam masyarakat untuk tetap relevan dan efektif. Dia mengkritik pendekatan legal formalism yang melihat hukum hanya sebagai kumpulan aturan yang tetap dan tidak berubah. Sebaliknya, Pound menganggap hukum sebagai sarana untuk mencapai tujuan sosial, seperti keadilan, kesejahteraan, dan stabilitas sosial.

Konsep Utama dalam Sociological Jurisprudence

  • Fungsi Sosial Hukum : Pound percaya bahwa hukum harus berfungsi untuk memajukan kepentingan masyarakat. Ini termasuk menciptakan kondisi yang memungkinkan individu untuk mencapai potensi penuh mereka dan menjaga ketertiban serta keadilan.
  • Hukum sebagai Alat untuk Perubahan Sosial : hukum harus dapat beradaptasi dengan perubahan sosial dan teknologi. Ini berarti bahwa hukum tidak boleh kaku tetapi harus fleksibel untuk menjawab kebutuhan zaman.
  • Kepentingan Sosial vs. Kepentingan Individu : menurut Pound, hukum harus menyeimbangkan antara kepentingan sosial dan individu. Hukum yang baik adalah yang mampu menyeimbangkan kebutuhan individu dengan kepentingan umum.
  • Penelitian Empiris : Pound mendorong penggunaan penelitian empiris untuk memahami bagaimana hukum berfungsi dalam praktik dan bagaimana pengaruhnya terhadap masyarakat. Ini membantu pembuat hukum untuk membuat keputusan yang lebih baik berdasarkan fakta dan data nyata.

Mengapa Pemikiran Roscoe Pound dapat berkaitan dengan Tax Haven?

Pound percaya bahwa hukum harus adaptif dan responsif terhadap perubahan dalam masyarakat. Ia melihat bahwa hukum yang kaku dan tidak fleksibel tidak akan efektif dalam menghadapi masalah sosial yang kompleks, seperti ketidakadilan ekonomi dan penyalahgunaan kekuasaan. Dalam konteks tax haven, pendekatan Pound dapat digunakan untuk mengevaluasi bagaimana hukum pajak internasional harus berevolusi untuk mengatasi isu-isu seperti penghindaran pajak dan distribusi kekayaan yang tidak adil.

Bagaimana Pendekatan Roscoe Pound Digunakan? 

Pendekatan Pound terhadap tax haven akan melibatkan analisis mendalam tentang bagaimana hukum pajak internasional dapat diubah untuk mencegah penyalahgunaan tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi. Ini mungkin termasuk reformasi peraturan yang lebih ketat, peningkatan kerjasama internasional, dan penegakan hukum yang lebih efektif untuk memastikan bahwa tax haven tidak digunakan untuk tujuan yang merugikan masyarakat global.

Dalam konteks tax haven, pendekatan Sociological Jurisprudence dapat digunakan untuk mengevaluasi dampak sosial dan ekonomi dari keberadaan tax haven. Misalnya, meskipun tax haven dapat memberikan keuntungan ekonomi bagi individu dan perusahaan tertentu, perlu dievaluasi apakah mereka juga menciptakan ketidakadilan sosial atau merugikan kepentingan publik yang lebih luas. Pendekatan ini menekankan pentingnya regulasi yang responsif terhadap perubahan sosial dan ekonomi serta kebutuhan untuk keseimbangan antara kebebasan ekonomi dan keadilan sosial.

Sumber : olahan/A-Z Quotes
Sumber : olahan/A-Z Quotes

Apa yang dimaksud dengan pemikiran Tibor Machan?

Tibor Machan (1939-2016) adalah seorang filsuf libertarian yang terkenal karena pandangannya yang kuat tentang kebebasan individu dan hak milik. Dalam bukunya "The Virtue of Liberty", Machan mengajukan argumen bahwa kebebasan individu adalah nilai yang paling mendasar dan harus dilindungi dari campur tangan negara.

Konsep Utama dalam Pemikiran Machan

  • Kebebasan Individu: Machan berpendapat bahwa setiap individu memiliki hak untuk mengejar kepentingan pribadinya selama tidak merugikan hak orang lain. Ia menekankan bahwa kebebasan adalah elemen esensial dari kehidupan manusia yang bermartabat dan bahwa setiap orang harus memiliki ruang untuk membuat keputusan sendiri tentang bagaimana menjalani hidup mereka.
  • Hak Milik: menurut Machan, hak milik adalah perpanjangan dari kebebasan individu. Ia percaya bahwa hak milik adalah fundamental karena memberi individu kontrol atas sumber daya yang mereka butuhkan untuk mengejar tujuan hidup mereka. Hak milik juga merupakan perlindungan terhadap campur tangan negara atau pihak lain dalam urusan pribadi individu.
  • Minimnya Intervensi Negara: Machan sangat kritis terhadap peran negara dalam kehidupan individu. Ia berpendapat bahwa intervensi negara, terutama dalam bentuk pajak yang tinggi atau regulasi yang ketat, merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan individu. Negara seharusnya memiliki peran yang sangat terbatas dan hanya campur tangan untuk melindungi hak individu dari ancaman nyata, seperti kejahatan atau agresi.
  • Kebebasan Ekonomi: dalam konteks ekonomi, Machan mendukung pasar bebas dan hak individu untuk mengelola kekayaan mereka dengan cara yang mereka anggap paling efisien. Ini termasuk kebebasan untuk memanfaatkan tax haven sebagai cara untuk mengurangi beban pajak mereka. Machan berpendapat bahwa pajak yang tinggi adalah bentuk pencurian oleh negara dan bahwa individu memiliki hak untuk melindungi hasil kerja keras mereka dari pengambilalihan yang tidak adil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun